/
Senin, 10 Oktober 2022 | 11:37 WIB
Kolase foto document proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dan Ferdy Sambo saat mnnjabat Kadiv Propam Polri. (Antara/dok Polei)

SuaraBandung.id – Berikut adalah update tentang kasus yang menteret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
 
Berkas perkara Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang pembunuhan akan segera diambil alih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias Jaksel.
 
Setelah berkas diterima Kejaksaan Agung, kemudian akan dilimpahkan ke PN Negeri Jaksel untuk segera disidangkan.
 
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini akan segera disidangkan jika berkas dan semua barang bukti sudah berada di PN Jaksel. 
 
Babak baru perkara dugaan pembunuhan Brigadir J masuk dalam tahap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke PN Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
 
Pengiriman surat pelimpahan Ferdy Sambo dkk sebagai dasar untuk digelarnya persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan siang ini (10/10/2022) semua berkas Ferdy Sambo dkk akan diserahkan kepada PN Jakarta Selatan.
 
Bukan itu saja, Kejari juga selain pelimpahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, sudah menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa lainnya.
 
Dengan begitu ke-11 terdakwa ini akan segera disidangkan dan diketahui semua rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada (8/7/2022).
 
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Haruno mengaku jika pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dk katas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Dalam hal ini PN Jaksel akan segera mempersiapkan penunjukan majelis hakim setelah menerima semua berkas dari JPU Kejari Jaksel.
 
"Penunjukan majelis hakim (siding Ferdy Sambo, dkk) setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.
 
 Atas nama cinta
 

Foto dokumen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (sumber: dok polri)

FERDY SAMBO sebelumnya mengaku marah besar dan gelap mata setelah mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi diduga diperkosa Brigadir J.
 
Ada dua orang yang memperkuat dugaan tersebut, yakni Putri Candrawathi dan Kuat maruf sang asisten rumah tangga.
 
Sementara Bripka RR dan Bharada E yang juga terdakwa dalam perkara ini tidak memberikan keterangan soal pelecehan seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi.
 
Saat dipertemukan ke public untuk pertama kali, Ferdy Sambo mengatakan dirinya melakukan hal tersebut lantaran besarnya cinta pada sang istri.
 
Dia pun menyatakan permohonan maafnya kepada semua pihak termasuk keluarga mendiang Brigadir J.
 
Dalam permohonan maaf tersebut, Ferdy Sambo membela sang istri. Dia mengatakan istrinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
 
Ferdy Sambo juga tetap memberi keterangan soal dugaan pelecehan seksual mendiang Brigadir J pada sang istri.
 
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri (Putri Candrawathi) saya,” kata Ferdy Sambo. 
 
“Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," tuturnya.
 
Diakui Ferdy Sambo saat itu dirinya sangat marah usai mendengar kabar terjadinya pelecehan seksual di Magelang. 
 
Informasi yang didengar dari Kuat dan Putri benar-benar membuat Ferdy Sambo terbakar dan tak sanggup menahan kemarahan.
 
Emosi yang tidak terkendali menyebabkan sang pecatan Polri ini memerintahkan anak buahnya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.
 
"Kabar yang saya terima (dugaan pelecehan) sangat menghancurkan hati saya,” katanya. 
 
“Saya sangat menyesal (membunuh Brigadir J). Saya siap menjalani semua proses hukum," ujarnya.
 
 
Sumber: Antara
 
 

Load More