/
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Titik terang masih belum terlihat, sidang berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, dakwaan yang sudah dibacakan kembali membuka fakta baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Fakta baru terungkap bahwa bukan Bharada E yang membunuh Brigadir J, melainkan oleh tembakan Ferdy Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Senin (17/10/2022).

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo tidak menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J melainkan untuk menghajar. Namun, melalui sidang dakwaan ini, fakta-fakta baru kembali bermunculan.

Kontributor : Hasan Aulia Putra Sarma

Load More