SuaraBandung.id – Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang lanjutan Terdakwa Putri Candrawathi yakni, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Dalam sidang tanggapan jaksa hari ini, jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) dari Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Kamis (20/10/2022).
Penolakan jaksa tersebut dikarenakan surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Dengan ditolaknya nota keberatan (eksespsi) dari Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Hakim untuk mengesampingkan nota keberatan tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hkum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.
Selain tanggapan terhadap nota keberatan dari Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum juga meminta majelis Hakim untuk tetap menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi berada di tahanan. (*)
Sumber: PMJ News berjudul Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Berita Terkait
-
DALAM! Reaksi Kang Dedi Mulyadi Saat Miliknya Diambil Orang: Gak Usah Kita Ribut-Ribut Kalau Bukan Rezeki Kita, Ya Kasihin aja
-
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!
-
Bharada E Sempat Ragu Usai Menghadap Tuhan, Ferdy Sambo Sudah Pegang Pistol, Lalu Tiga Kali Tembak Brigadir J
-
Bharada E Akui Menyesal dan Takut Menolak Perintah Jendral
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch: Desain Premium, Harga Merakyat
-
Lip Mask Sebaiknya Dipakai Kapan? Intip 5 Rekomendasi Terbaik untuk Atasi Bibir Hitam
-
Waspada Kesenjangan Digital! BINUS Tegaskan Teknologi Harus Jadi Milik Rakyat, Bukan Elit Saja
-
DanMachi Resmi Umumkan Kehadiran Season 6 di Perayaan 10 Tahun Anime
-
Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok
-
Mau Belikan Sepeda untuk Anak Perempuan? Ini Tips Memilih dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia