SuaraBandung.id – Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang lanjutan Terdakwa Putri Candrawathi yakni, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Dalam sidang tanggapan jaksa hari ini, jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) dari Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Kamis (20/10/2022).
Penolakan jaksa tersebut dikarenakan surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Dengan ditolaknya nota keberatan (eksespsi) dari Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Hakim untuk mengesampingkan nota keberatan tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hkum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.
Selain tanggapan terhadap nota keberatan dari Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum juga meminta majelis Hakim untuk tetap menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi berada di tahanan. (*)
Sumber: PMJ News berjudul Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Berita Terkait
-
DALAM! Reaksi Kang Dedi Mulyadi Saat Miliknya Diambil Orang: Gak Usah Kita Ribut-Ribut Kalau Bukan Rezeki Kita, Ya Kasihin aja
-
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!
-
Bharada E Sempat Ragu Usai Menghadap Tuhan, Ferdy Sambo Sudah Pegang Pistol, Lalu Tiga Kali Tembak Brigadir J
-
Bharada E Akui Menyesal dan Takut Menolak Perintah Jendral
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA