/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)

SuaraBandung.id – Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada Rabu, (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Brigjen Pol hendra Kurniawan terancam hukuman penjara pidana 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, di akhir persidangan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Seperti yang diungkapkan kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat bahwa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil, maka tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2022, Kemenag RI: Ketika Indonesia Memanggil, Santri Tidak Pernah Mengatakan Tidak

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” ujar Henry. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Load More