SuaraBandung.id - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut terdiri dari tujuh bab dengan total 20 pasal tertuang dalam PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Disampaikan Juru bicara Kemenag, PMA diterbitkan setelah melalui proses diskusi panjang.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari Suara.com.
Isi PMA diantaranya mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Dikatakannya, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” beber Anna.
Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut 16 klasifikasi bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;
Baca Juga: Si Paling Perhatian kepada Fans, Wendy Red Velvet: Jangan Beli Albumku!
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Perang Bintang di Istora, Indonesia Open 2026 Siapkan Hadiah Rp25 Miliar!
-
Respons Melbourne City Usai Mathew Baker Promosi ke Timnas Indonesia Senior
-
James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Akhiri Karier Legendaris Setelah 24 Musim di Liga Inggris
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026 Setelah FIFA Match Day
-
4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia
-
Hangat dan Emosional, BoyNextDoor Ungkap Highlight Medley Full Album 'Home'
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Harry Potter and the Sorcerer's Stone: Langkah Awal Harry Lawan Kegelapan!