- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menulis surat dari Rutan Salemba pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.
- Arief membantah tuduhan korupsi alat kesehatan dan menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam operasional perusahaan saat pandemi.
- Mahkamah Agung telah menolak kasasi Arief dan menetapkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Suara.com - Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma dan komisaris utama PT Indofarma Global Medika, punya cara sendiri untuk memaknai momentum perayaan hari lahir Pancasila pada 1 Juni.
Dengan judul Surat dari Salemba yang ditulis tangan, Arief menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.
Surat itu juga ramai beredar di media sosial, usai diunggah oleh aku sejumlah media sosial.
Dalam suratnya, Arief juga menyebut nama Allah dan Rasullah untuk menegaskan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Dalam persidangan tidak pernah terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, apalagi mengambil uang negara demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat saya. Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah melakukan hal nista tersebut," tulis Arief dalam suratnya yang disampaikan melalui salah satu kuasa hukumnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Sebagaimana diketahui dalam momen perayaan hari lahir Pancasila, Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan bertema "Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia”.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa, kehidupan bermasyarakat, kehidupan bernegara.
Sementara itu, Arief melalui surat bertulis tangan menyampaikan momentum 1 Juni ini harusnya menjadi ruang refleksi.
"Pada momen kelahiran dasar negara ini, muncul pertanyaan paling mendasar, sudahkah keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini?," tulisnya.
Baca Juga: Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
Diketahui, pada akhir 2025 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri.
Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara
Berikut surat lengkap dari Arief Pramuhanto:
Surat dari Salemba
Assalammuaaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berita Terkait
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas