SuaraBandung.id - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022 malam.
Nikita Mirzani ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang mengatakan, Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 dimana sudah lengkap dan harus ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang dikutip dari PMJNews.
Dikatakan Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan hingaga 20 hari kedepan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Baca Juga: Malaysia Impor 5000 Lintah Hidup dari Indonesia, Digunakan untuk Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan
-
Rahasia Performa Atlet Dunia: Mengulas Fitur Proaktif Samsung Galaxy Watch8
-
7 HP Samsung dengan Fitur Bypass Charging untuk Main Game Tanpa Panas
-
6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air
-
4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Nenek Lahir di Jakarta, Eks Anak Asuh Giovanni van Bronckhorst Siap Bela Timnas Indonesia