SuaraBandung.id - Nikita Mirzani akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Hal itu dilakukan karena dirinya harus menjalani tahanan selama 20 hari terkait kasus diduga pencemaran nama baik dan UU ITE.
Fachmi Bahmid selaku kuasa hukumnya mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut telah menyampaikannya ke Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi dikutip dark PMJNews.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini sedang menjalani kehidupan di Rutan (Rumah Tahanan) Serang.
Adapun kronologi kasus Nikita Mirzani sebagaimana dikutip dari akun @sekar_indonesia pada sebuah video yang diunggah di feed akun tersebut, Kamis 27 Oktober 2022, Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Dalam unggahan video ditulis secara lengkap kronolgi kasus yang tengah menghampiri Nikita MIrzani atas kasus dengan Dito Mahendra.
“Proses hukum tengah menjerat artis Nikita Mirzani yang ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B. Ia diamankan setidaknya selama 20 hari ke depan atas laporan korban bernama Dito Mahendra,” paparan unggahan pada video.
Dijelaskan kasus tersebut berawal dari Instagram Story Nikita Mirzani pada Mei 2022, Ia menggunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra, diedit, dan mengandung unsur penghinaan.
Dari itulah Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Pada Rabu, 15 Juni 2022 kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga: Kawasan Hunian Mewah Bakal Tersedia di Sekitar IKN
Sebelumnya pada 13 Juni 2022 Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat pemanggilan dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).
Disebutkan upaya damai tidak berhasil, akhirnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak