SuaraBandung.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi .
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi masih berlanjut hingga saat ini.
Anne Ratna Mustika mengaku menggugat cerai suaminya, karena Dedi Mulyani melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.
Anne pun mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, Bupati Purwakarta tersebut menyinggung Dedi Mulyadi yang tidak memenuhi hak-haknya sebagai istri.
Anne pun tidak memiliki keberanian menggugat cerai Dedi Mulyadi bila Kang Dedi tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
“Ya jelas kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani mengambil langkah gugat ceraim” tutur Anne.
Menekankan bila gugatan yang ia layangkan karena dilanggarnya pemenuhan hak istri sesuai syariat islam oleh suaminya, Ambu Anne berharap gugatan yang ia layangkan dapat segera diproses.
Baca Juga: Soroti Surya Paloh Bertemu AHY, Mardani Ali Sera: PKS Dukung Semua Legowo dan Open Mind
Dilain sisi, Dedi Mulyadi heran selama ini tak pernah menggugat cerai sang istri.
Kang Dedi juga mengungkapkan jika selama 10 tahun dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, sang istri tidak terpikirkan untuk menggugat cerai dirinya.
Namun ketika giliran Dedi Mulyadi selesai dari jabatannya sebagai Bupati, Ambu Anne malah menggugat cerai dirinya.
Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.
“Saya belum bisa jelaskan alasan tersebut. Karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya mediasai saja,” terang Dedi Mulyadi.
Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas