SuaraBandung.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi .
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi masih berlanjut hingga saat ini.
Anne Ratna Mustika mengaku menggugat cerai suaminya, karena Dedi Mulyani melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.
Anne pun mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, Bupati Purwakarta tersebut menyinggung Dedi Mulyadi yang tidak memenuhi hak-haknya sebagai istri.
Anne pun tidak memiliki keberanian menggugat cerai Dedi Mulyadi bila Kang Dedi tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
“Ya jelas kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani mengambil langkah gugat ceraim” tutur Anne.
Menekankan bila gugatan yang ia layangkan karena dilanggarnya pemenuhan hak istri sesuai syariat islam oleh suaminya, Ambu Anne berharap gugatan yang ia layangkan dapat segera diproses.
Baca Juga: Soroti Surya Paloh Bertemu AHY, Mardani Ali Sera: PKS Dukung Semua Legowo dan Open Mind
Dilain sisi, Dedi Mulyadi heran selama ini tak pernah menggugat cerai sang istri.
Kang Dedi juga mengungkapkan jika selama 10 tahun dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, sang istri tidak terpikirkan untuk menggugat cerai dirinya.
Namun ketika giliran Dedi Mulyadi selesai dari jabatannya sebagai Bupati, Ambu Anne malah menggugat cerai dirinya.
Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.
“Saya belum bisa jelaskan alasan tersebut. Karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya mediasai saja,” terang Dedi Mulyadi.
Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Review Abang Adik: Siap-siap Banjir Air Mata dari Kisah Pilu Dua Saudara
-
5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama