SuaraBandung.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi .
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi masih berlanjut hingga saat ini.
Anne Ratna Mustika mengaku menggugat cerai suaminya, karena Dedi Mulyani melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.
Anne pun mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, Bupati Purwakarta tersebut menyinggung Dedi Mulyadi yang tidak memenuhi hak-haknya sebagai istri.
Anne pun tidak memiliki keberanian menggugat cerai Dedi Mulyadi bila Kang Dedi tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
“Ya jelas kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani mengambil langkah gugat ceraim” tutur Anne.
Menekankan bila gugatan yang ia layangkan karena dilanggarnya pemenuhan hak istri sesuai syariat islam oleh suaminya, Ambu Anne berharap gugatan yang ia layangkan dapat segera diproses.
Baca Juga: Soroti Surya Paloh Bertemu AHY, Mardani Ali Sera: PKS Dukung Semua Legowo dan Open Mind
Dilain sisi, Dedi Mulyadi heran selama ini tak pernah menggugat cerai sang istri.
Kang Dedi juga mengungkapkan jika selama 10 tahun dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, sang istri tidak terpikirkan untuk menggugat cerai dirinya.
Namun ketika giliran Dedi Mulyadi selesai dari jabatannya sebagai Bupati, Ambu Anne malah menggugat cerai dirinya.
Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.
“Saya belum bisa jelaskan alasan tersebut. Karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya mediasai saja,” terang Dedi Mulyadi.
Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya
-
Marc Klok Persilakan Bobotoh Hadir, Jakmania Layangkan Protes Keras ke Erick Thohir
-
Tak Perlu Brand Luar! Ini 5 Sepatu Lokal Paling Ikonik yang Wajib Ada di Rak Anda
-
4 Padu Padan OOTD Outerwear ala Seonghyeon CORTIS, Buat Look Makin Chill
-
Persija Punya Modal Berharga Buat Bongkar Pertahanan Persib Bandung
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Donald Trump Serang FIFA: Harga Tiket Piala Dunia 2026 Kemahalan!