SuaraBandung.id – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terancam 5 tahun penjara.
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta sebelumnya.
Terbaru, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi melakukan sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis (27/10/2022).
Saat menghadiri sidang mengenai gugatan cerai tersebut, diketahui Anne Ratna Mustika menggunakan mobil pribadinya yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
Namun, setelah ditelusuri ternyata pelat nomer tersebut diduga tidak ditemukan. Dan dari pihak Samsat juga membenarkan bahwa pelat nomor tersebut tidak terdaftar.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, dikutip dari tvonenews.com, Minggu (30/10/2022).
Lebih lanjut, bila Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terbukti menggunakan pelat mobil palsu, maka terancam hukuman 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, yakni Dedi Mulyadi pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Terbaru! Korban Tewas Tragedi Maut Itaewon Jadi 151 Jiwa, KBRI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
Alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi dikarenakan ada hak-hak istri yang dilanggar.
Tambahan informasi, sidang gugatan cerai akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. (*)
Sumber: tvonenews.com
Berita Terkait
-
Diduga Sindir Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Dicibir Netizen: Ingat Karma Bu!
-
Seolah Tak Ada Maaf Bupati Purwakarta Ngotot Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sosok Ini Beberkan Alasannya
-
Kang Dedi Mulyadi Tawar-menawar dengan Kakek Penjual Sapu, Apa yang Terjadi? Ternyata Begini Ceritanya
-
Di Mata Ambu Anne Suami Melanggar Syariat Islam, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Konsumsi Publik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas