SuaraBandung.id – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terancam 5 tahun penjara.
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta sebelumnya.
Terbaru, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi melakukan sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis (27/10/2022).
Saat menghadiri sidang mengenai gugatan cerai tersebut, diketahui Anne Ratna Mustika menggunakan mobil pribadinya yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
Namun, setelah ditelusuri ternyata pelat nomer tersebut diduga tidak ditemukan. Dan dari pihak Samsat juga membenarkan bahwa pelat nomor tersebut tidak terdaftar.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, dikutip dari tvonenews.com, Minggu (30/10/2022).
Lebih lanjut, bila Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terbukti menggunakan pelat mobil palsu, maka terancam hukuman 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, yakni Dedi Mulyadi pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Terbaru! Korban Tewas Tragedi Maut Itaewon Jadi 151 Jiwa, KBRI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
Alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi dikarenakan ada hak-hak istri yang dilanggar.
Tambahan informasi, sidang gugatan cerai akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. (*)
Sumber: tvonenews.com
Berita Terkait
-
Diduga Sindir Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Dicibir Netizen: Ingat Karma Bu!
-
Seolah Tak Ada Maaf Bupati Purwakarta Ngotot Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sosok Ini Beberkan Alasannya
-
Kang Dedi Mulyadi Tawar-menawar dengan Kakek Penjual Sapu, Apa yang Terjadi? Ternyata Begini Ceritanya
-
Di Mata Ambu Anne Suami Melanggar Syariat Islam, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Konsumsi Publik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah Dengan Intel Core Ultra
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Hadiah dari Menantu Pengangguran