/
Selasa, 01 November 2022 | 11:03 WIB
Nikita Mirzani Saat Berlibur di Paris pada Bulan November Tahun Lalu (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani disebut telah disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi. Informasi tersebut terdengar hingga ke telinga Hotman Paris Hutapea, dilansir dari program PagiPagi Ambyar Trans TV dalam Suara.com pada hari Selasa (1/11/2022).

Nikita Mirzani saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik, hal itu membuat Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara.

Presenter kondang, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 21 Juli 2022 karena dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Meskipun penyidik Polres Serang Kota telah mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022, namun penahanan itu ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan dengan ditetapkannya sebagai tersangkan atas laporan Dito Mahendra.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan itu dilakukan demi kelancaran proses hukum.

Lalu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Nikita Mirzani menyebutkan dalam permohonan itu agar Ferdinand Hutahaean menjadi satu penjamin dirinya tidak lari dari proses hukum.

Permohonan tersebut kemudian tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Serang demi menjaga kelancaran proses hukum.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan  mengungkapkan bahwa terdapat pasal tentang kerugian materiil pelapor di pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea.

Hotman paris menjelaskan bahwa kerugian materiil yang benar-benar dialami pelapor, Dito Mahendra sebagai imbas perbuatan Nikita Mirzani harus dibuktikan. Ia pun tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," jelas Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, setelah Hotman Paris Hutapea melihat daftar pasal yang dikenakan, ia pun meralat ucapannya tentang penahanan Nikita mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, berujung pada penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 16 Mei 2022.

Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sumber: Suara.com

Load More