SuaraBandung.id - Nikita Mirzani disebut telah disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi. Informasi tersebut terdengar hingga ke telinga Hotman Paris Hutapea, dilansir dari program PagiPagi Ambyar Trans TV dalam Suara.com pada hari Selasa (1/11/2022).
Nikita Mirzani saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik, hal itu membuat Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara.
Presenter kondang, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 21 Juli 2022 karena dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Meskipun penyidik Polres Serang Kota telah mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022, namun penahanan itu ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Nikita Mirzani pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan dengan ditetapkannya sebagai tersangkan atas laporan Dito Mahendra.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan itu dilakukan demi kelancaran proses hukum.
Lalu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Nikita Mirzani menyebutkan dalam permohonan itu agar Ferdinand Hutahaean menjadi satu penjamin dirinya tidak lari dari proses hukum.
Permohonan tersebut kemudian tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Serang demi menjaga kelancaran proses hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan
Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan mengungkapkan bahwa terdapat pasal tentang kerugian materiil pelapor di pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea.
Hotman paris menjelaskan bahwa kerugian materiil yang benar-benar dialami pelapor, Dito Mahendra sebagai imbas perbuatan Nikita Mirzani harus dibuktikan. Ia pun tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," jelas Hotman Paris Hutapea.
Meski begitu, setelah Hotman Paris Hutapea melihat daftar pasal yang dikenakan, ia pun meralat ucapannya tentang penahanan Nikita mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan
-
Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum
-
Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya
-
Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU