SuaraBandung.id - Pengusaha jasa konsultasi visa di Bali, FY dilaporkan ke kepolisi Polda Bali oleh rekan kerjanya Isa Dinata.
FY terpaksa dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan 374 KUHP.
Dari keterangan yang diperoleh, Isa Dinata mengatakan awalnya dengan FY adalah rekan kerja dalam hubungan bisnis.
Mereka berdua lantas membuat PT yang bergerak di bidang jasa visa yang di pimpin oleh FY sebagai direkturnya.
Namun, seiring waktu Isa merasa jika mulai ada ketidaksesuaian yang diduga terjadi di perusahaanya.
Isa lantas menduga jika FY membuat surat palsu dan diduga juga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Atas dasar itu Isa melaporkan FY ke Polda Bali dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/324/I/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 22 Juni 2022.
"Betul saya melaporkan (FY) dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan Dalam Jabatan," katanya.
"Karena ada surat atau dokumen yang tiba-tiba ada tanda tangan saya," katanya.
Baca Juga: Anak Ki Joko Bodo Ngamuk Dituduh Rebutan Harta Warisan Ayahnya
"Padahal saya tidak pernah tanda tangan dan keuntungan hasil dari perusahaan tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak jelas," jelaskan Isa ke awak media saat dikonfirmasi via phone
Isa menjelaskan atas laporan yang dibuat, diharapkan bisa diproses secara hukum dan seadil-adilnya.
"Perkaranya sekarang sudah sidik. Beberapa saksi sudah diperiksa dan secara hukum kalau sudah sidik perkara harus di lanjutkan tinggal tersangka," katanya.
"Dan saya percaya ke kepolisian bekerja dengan baik dan melindungi masyarakat seperti saya yang butuh keadilan," katanya. (*)
Berita Terkait
-
Kronologi Oknum Paspampres Pengamanan KTT G20 Rudapaksa Anggota Kowad di Bali
-
Niat Berlibur ke Bali, Turis Ini Malah Nyasar ke Bari di Italia
-
Teco Berharap Ilija Spasojevic Tampil Gacor dan Tak Cedera di Timnas Indonesia
-
Bali hingga Meksiko: Wisatawan Berkelakuan Buruk usai Aturan Covid Dicabut
-
Aset Bos PT DOK di Bali Yang Bernilai Paling Mahal Akan Disita
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati