News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Polsek Tallo menetapkan IK sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap JN di sebuah rumah kosong, Makassar.
  • Penyidik menerapkan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, meski keluarga korban menuntut hukuman mati bagi pelaku tersebut.
  • Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan bukti pendukung untuk memperkuat berkas perkara kasus pembunuhan tersebut.

Suara.com - Penyidik Polsek Tallo kini tengah menyusun jeratan hukum berlapis terhadap IK (19), tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah perempuan berinisial JN (12). Meski ancaman penjara seumur hidup sudah di depan mata, pihak keluarga korban merasa sanksi tersebut belum cukup untuk membalas nyawa anak mereka.

Tragedi yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar ini, memicu kemarahan publik sekaligus duka mendalam bagi orang tua korban.

"Namun orang tua atau ibu korban ini mengharapkan (pelaku) hukuman mati," kata Kapolsek Tallo AKP Asfada di Kantor Polisi setempat, Makassar, Minggu.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, AKP Asfada menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan serangkaian pasal berat untuk memastikan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum yang setimpal. IK dibidik dengan pasal pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.

Ancaman maksimal yang disiapkan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain itu, penyidik melapisinya dengan Pasal 458 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun, serta Pasal 473 terkait pemerkosaan terhadap anak yang tidak sadarkan diri dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi masih memegang kesaksian tunggal dari IK mengenai keterlibatan pihak lain. "Sampai saat ini, hasil pemeriksaan dan penyidikan dilakukan penyidik maupun penyelidik dipastikan belum ada perkembangan, baru satu orang pelaku dan itu diakui oleh pelaku sendiri," tuturnya.

Guna memperkuat berkas perkara, enam orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari rekan-rekan korban hingga sosok yang pertama kali menemukan jasad JN di toilet rumah kosong tersebut.

"Sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk ibu kandung korban dan teman-teman korban, termasuk masyarakat yang pertama menemukan korban," ujar Asfada.

Penyidik juga tengah mempersiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Namun, langkah ini masih menunggu hasil lengkap dari tim identifikasi forensik (Inafis) dan Dokpol Polda Sulawesi Selatan terkait olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

"Dan koordinasinya itu membutuhkan untuk pemeriksaan kejiwaan, maka kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan. Namun untuk sampai saat ini masih di proses penyidikan, kita belum ada agenda sampai pemeriksaan kedua," tambah mantan Kanit Turjawali Polda Sulsel tersebut.

Mengenai situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku, polisi memastikan kondisi tetap terkendali. Aparat terus memberikan edukasi agar warga tidak terpancing melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Tidak ada kegiatan lain atau pun aksi yang bisa merusak Kamtibmas di wilayah tersebut. Kegiatan kami lakukan di sana, dari Babinkantibmas bekerja sama dengan RW termasuk patroli kita terus lakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat di sana," ucap Asfada.

Kasus ini bermula ketika jasad JN ditemukan mengenaskan di sebuah rumah kosong pada Selasa (26/5) malam. Berdasarkan penyelidikan, IK diduga kuat melakukan tindakan asusila saat korban tak berdaya sebelum akhirnya menghabisi nyawa gadis malang tersebut. Kini, pakaian pelaku dan CCTV di sekitar lokasi telah diamankan sebagai bukti kunci dalam persidangan mendatang.

Load More