SuaraBandung.id - PPPK 2022 tengah trending di mesin pencarian google hari ini, Kamis 22 Desember 2022.
Tak sedikit pelamar PPPK 2022 mencari tahu soal jadwal pendaftaran serta persyaratan untuk mengikuti PPPK Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan.
Dibawah ini adalah persyaratan umum calon pelamar PPPK formasi guru dan tenaga kesehatan lengkap dengan jadwal pendaftaran.
Jumlah formasi PPPK Kemenag 2022 yang ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 49.605 formasi.
Persyaratan umum calon pelamar PPPK kemenag 2022 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. WNI.
2. Usia 20 tahun sampai 59 tahun.
3.Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau sebagai pegawai swasta
4. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Begini Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik Makin Asyik
4. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan.
6. Pelamar sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki SKCK yang berlaku dan tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Berikutj adwal pendaftaran PPPK 2022 Kemenag untuk formasi guru, tenaga kesehatan maupun fungsional tendik sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi pada 1-15 Desember 2022
2. Pendaftaran seleksi pada 1-22 Desember 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang