Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei indeks kepuasan jemaah haji (IKJH) 1443 H/2022 M. Berdasarkan survei BPS, IKJH 1443 H/2022 M mencapai 90,45 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan.
“Alhamdulillah, hasil survei BPS yang dirilis hari ini tentang indeks kepuasan jemaah haji 1443 H/2022 M mencapai 90,45. Ini masuk kategori Sangat Memuaskan,” terang Menag di Jakarta, Senin (19/12/2022).
“Ini kategori sangat memuaskan yang pertama kali dalam 11 kali pelaksanaan survei IKJH oleh BPS yang dilakukan sejak 2010,” sambungnya.
Menag menyampaikan terima kasih kepada seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya mereka yang berangkat pada 1443H/2022M. Menurutnya, survei ini bisa didapat karena kesediaan para jemaah untuk mengisi instrumen yang disiapkan oleh BPS.
“Terima kasih jemaah haji Indonesia. Jika ini dinilai sebagai sebuah keberhasilan, maka keberhasilan itu tidak terlepas juga dari peran seluruh jemaah haji Indonesia,” papar Menag.
Berdasarkan hasil survei BPS, kenaikan IKJH terjadi di semua daerah kerja. Di banding survei tahun 2019, kenaikan indeks kepuasan dapat dilihat dari data berikut: Madinah 89,42 (2019: 86,44), Makkah 91,57 (2019: 87,89), Armuzna 89,64 (2019: 82,57), dan Bandara 91,28 (2019: 87,94)
Dari aspek layanan, juga terjadi kenaikan signifikan. Untuk layanan Transportasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), indeks kepuasan mencapai 91,54 (2019: 80,37). Indeks kepuasan layanan Katering Armuzna 90,08 (2019: 84,48). Sementara untuk indeks kepuasan layanan tenda Armuzna 87,91 (2019: 76,92).
Untuk layanan di luar fase Armuzna juga naik, dengan data sebagai berikut: Transportasi Bus Antar Kota 91,93 (87,35), Petugas 90,32 (87,06), Transportasi Bus Shalawat 90,76 (88,05), Ibadah 90,31 (87,77), Katering 91,72 (87,72), Hotel 89,35 (87,21), dan umum/lainnya 89,73 (85,41).
“Capaian ini menggembirakan, tapi juga menjadi tugas berat bagi Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk bisa mempertahankannya. Apalagi, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2023 kita harapkan sudah kembali normal,” harap Menag.
Baca Juga: BPKH Luncurkan Platform Digital untuk Pelaku Bisnis Penyelenggaraan Haji
“Saya harus berterima kasih juga kepada seluruh petugas haji dan semua pihak yang terlibat atas sukses penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini,” sambungnya.
Menag mengapresiasi kinerja BPS yang secara konsisten telah melakun survei indeks kepuasan jemaah haji. Menag mengaku, akan memperhatikan sejumlah catatan dan masukan dari jemaah dan BPS untuk perbaikan layanan haji ke depan. Menag juga sangat menaruh perhatian pada peningkatan kualitas layanan bimbingan ibadah haji. Gus Men berharap hal ini bisa disiapkan lebih dini dan matang sehingga jemaah bisa mendapatkan bimbingan ibadah secara optimal.
“Kita mengagendakan rekrutmen petugas bimbingan ibadah dilakukan lebih dini agar mereka juga bisa segera memberikan pendampingan dan bimbingan manasik kepada jemaah haji 2023,” urainya.
Sebelumnya, Kepala BPS Margo Yuwono mengapresiasi pemerintah atas kenaikan indeks kepuasan jemaah haji. “Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. Hasil survei ini sekaligus juga bisa memberi pembelajaran tentang bagaimana mempersiapkan haji tahun depan karena kondisi jemaah sudah akan kembali normal,” ujarnya.
Dalam simpulan paparannya, Kepala BPS menyampaikan bahwa kondisi penyelengaraan haji di tahun 2022 (masa pandemi) berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Perbedaan terlihat jelas pada jumlah dan karakteristik jemaah haji (karena adanya pembatasan dari Arab Saudi). Misalnya, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2019 mencapai 221ribu, sementara tahun 2022 hanya 100.051. Sesuai kebijakan pembatasan dari Arab Saudi, usia jemaah haji 2022 tidak lebih 65 tahun. Sebanyak 75% usia jemaah pada rentang 41 – 60 tahun.
Kondisi berbeda lainnya terkait dengan pendidikan. Data survei yang dipaparkan Kepala BPS menunjukkan 52% berpendidikan tinggi (diploma - S3). Hanya 3% jemaah yang teridentifikasi tidak sekolah, SD 6%, SMP 9%, dan SMA 30%.
Berita Terkait
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004