SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.
Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.
SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.
Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.
Syarat perjalanan tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kemenhub yang berlaku pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Berikut adalah syarat perjalanan naik bus dan kapal laut.
Syarat Perjalanan Naik Bus
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
Baca Juga: Jadwal Piala AFF 24 Desember 2022: Singapura dan Malaysia Jadi Tuan Rumah
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kapal laut
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
2. 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
-
Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia
-
Prabowo Berkelakar soal Masa Pensiun: Mau Jadi Brand Ambassador Kopi
-
Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap
-
Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api
-
Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green
-
3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya
-
Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional