/
Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:11 WIB
Aturan Baru mode transportasi saat libur natal dan tahun bar(Pexels/Kevin Bidwell)

Berikut adalah syarat  perjalanan naik bus dan kapal laut.


Syarat Perjalanan Naik Bus

1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua


3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Syarat naik kapal laut

1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.


2.  6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 24 Desember 2022: Singapura dan Malaysia Jadi Tuan Rumah

Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.

Load More