SuaraBandung.id – Nikita Mirzani sujud syukur setelah Majelis Hakim memutuskan perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dinyatakan gugur.
Pengadilan Negeri Serang memutuskan tidak menerima laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut dilakukan atas sikap yang dilakukan pelapor Dito Mahendra yang tidak lagi menghadiri sidang.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Nikita Mirzani dari penjara.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Putusan Majelis Hakim tersebut membuat Nikita Mirzani sujud Syukur dan menangis bahagia.
Nikita Mirzani pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diambil terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
Baca Juga: Bingung Mau Ngapain di Rumah Aja? 10 Kegiatan Ini Dapat Dilakukan untuk Rayakan Malam Tahun Baru
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Setelah itu, Nikita Mirzani pun langsung berpelukan dengan sahabatnya yang selalu hadir di persidangan yakni Fitri Salhuteru.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis
-
Balita di Langkat Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap
-
Link Download Dokumen UFO dari Pemerintah AS: Trump dan Alien Trending Global
-
Review Film The Bell: Sajikan Elemen Horor Psikologis yang Begitu Mendalam!
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Productivity Hack: 80 Inspirasi untuk Mendongkrak Produktivitas Pribadi
-
Dunia Maya: Labirin Evolusi dan Teka-Teki Keabadian Jostein Gaarder
-
Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Acer Iconia iM11: Tablet 5G Rp 4 Jutaan dengan Layar 2K yang Menggoda