SuaraBandung.id – Nikita Mirzani sujud syukur setelah Majelis Hakim memutuskan perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dinyatakan gugur.
Pengadilan Negeri Serang memutuskan tidak menerima laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut dilakukan atas sikap yang dilakukan pelapor Dito Mahendra yang tidak lagi menghadiri sidang.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Nikita Mirzani dari penjara.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Putusan Majelis Hakim tersebut membuat Nikita Mirzani sujud Syukur dan menangis bahagia.
Nikita Mirzani pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diambil terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
Baca Juga: Bingung Mau Ngapain di Rumah Aja? 10 Kegiatan Ini Dapat Dilakukan untuk Rayakan Malam Tahun Baru
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Setelah itu, Nikita Mirzani pun langsung berpelukan dengan sahabatnya yang selalu hadir di persidangan yakni Fitri Salhuteru.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Kalender Lengkap Formula 1 Musim 2026, Seri Mana yang Paling Kamu Tunggu?
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Maarten Paes Gagal Debut di Ajax Akhir Pekan Ini, Ada Apa?
-
3 Pilihan Setting Spray Satin Finish untuk Makeup Flawless dan Tahan Lama
-
Berhenti Jadi People Pleaser! Ini Cara Mulai Menghargai Diri Sendiri
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya