Artinya, “Adapun perempuan yang disetubuhi secara zina maka perbuatan zina dengannya tidak menetapkan keharaman mushaharah. Oleh karenanya laki-laki yang menyetubuhinya secara zina boleh menikahi ibu dan anaknya. Demikian pula anak laki-laki dan ayah dari laki-laki itu boleh menikahi perempuan tersebut dan anak perempuannya. Sebab zina tidak menetapkan nasab dan ‘iddah.” (Muhammad bin Umar Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Dârul Fikr: tth.], halaman 304).
Sementara itu mazhab Hanafi berpendapat bahwa gadis tersebut termasuk wanita yang haram dinikahinya, baik ia telah menyetubuhi ibunya dalam pernikahan maupun secara zina.
Syekh Muhammad Al-Babarti menjelaskan:
) ... ( ) ... ( ) ( ) .
Artinya, “Laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan maka haram baginya menikahi ibu dan anak perempuannya… Argumentasi mazhab kami adalah, perzinahan tersebut menyebabkan anak itu dihukumi sebagai bagian dari laki-laki tersebut
Karena itu, anak itu dapat dinisbatkan kepada bapak ibu biologisnya secara sempurna. Dapat dikatakan anak itu anaknya laki-laki pezina dan perempuan pezina.
Maka orang tua seatasnya dan anak sebawahnya dari perempuan yang disetubuhi secara zina olehnya hukumnya sebagaimana orang tua seatas dan anak sebawahnya sendiri yang haram dinikahi.
Demikian pula orang tua seatas dan anak sebawah dari laki-laki pezina itu hukumnya sama dengan orang tua seatas dan anak sebawah dari perempuan tersebut yang haram menikah dengannya.” (Muhammad bin Muhammad Al-Babarti, Al-‘Inâyah Syarhul Hidâyah, juz IV, halaman 351).
Lewat penjelasan di atas dapat dipahami bahwa secara fiqih bila merujuk mazhab Syafi’i maka laki-laki tersebut tidak diharamkan menikahi gadis yang ibunya telah disetubuhinya secara zina; sedangkan bila merujuk mazhab Hanafi maka ia haram menikahinya.
Bisa disimpulkan, sebagai antisipasi, lebih baik tidak menikahinya daripada menikahinya, seiring kaidah fiqih yang menyatakan: Al-khurûj minal khilâf mustahabb.
"Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan menghindari keharaman adalah disunnahkan," tukasnya.*
Berita Terkait
-
Tahun Baru Kelabu, Dua Bocah Ditemukan Tewas Mengambang di Galian Proyek Tol, Awalnya Pamit Beli Kembang Api
-
Jadwal Pertandingan M4 World Championship MLBB Fase Grup Hari ke-2, Ada RRQ Hoshi
-
Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII
-
Jadwal Partai Tunda BRI Liga 1 2022/2023: Ada Persib Bandung vs Persija Jakarta
-
PPKM Dicabut, Menparekraf Yakin Target Kunjungan Wisatawan di Indonesia Tercapai
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian
-
Sepotong Senja untuk Pacarku: Cinta, Imajinasi, dan Realitas yang Terbentur
-
Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus
-
Bukan Zonasi, Penerimaan Siswa Baru di Pekanbaru Beralih ke Sistem Domisili
-
Dipuji Jangan Terbang, Dihina Jangan Tumbang:Seni Menjaga Diri di Tengah Tekanan
-
Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan