SuaraBandung.Id-Viralnya Norma Risma yang membeberkan perzinahan suami dan ibu kandungnya, menuai beragam komentar dari publik.
Ironisnya, perzinahan atau hubungan intim yang terjadi antara suami Norma Risma yang berinisial R dengan ibu kandungnya, sudha diketahui sejak pernikahan itu terjadi.
Namun karena bucin alias terlenakan cinta, Norma Risma memilih tetap menikah dengan R meski akhirnya perbuatan hubungan intim itu kembali dilakukan sang suami dengan ibu kandungnya.
Lalu, bagaimana hukum menikahi seorang pria yang sudah jelas melakukan perzinahan dengan ibu kandung? Berikut pandangan hukum Islam yang menjadi acuannya.
Sebagaimana disebutkan Ustaz Ahmad Muntaha AM, dalam Al-Qur’an telah dijelaskan, wanita-wanita mana saja yang haram dinikah oleh laki-laki, yang disebut muharramâtun nisâ’.
Seperti termaktub di bawah ini:
Artinya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
"Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak perempuanmu yang dalam pemeliharaanmu dari perempuan yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan perempuanmu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat An-Nisa ayat 23).
"Berkaitan dengan pertanyaan di atas, ulama berbeda pendapat, apakah gadis tersebut termasuk wanita yang haram dinikahinya; atau sebaliknya gadis tersebut tidak termasuk wanita yang haram dinikahinya, meskipun ibunya pernah berzina dengan calon suaminya," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat ini berlandaskan penafsiran ayat:
Artinya, “(Diharamkan bagi kalian mengawini) anak-anak perempuan kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari perempuan yang telah kalian campuri.”
Ini berarti, haram bagi laki-laki tersebut jika anak perempuan dari wanita yang telah disetubuhi olehnya dalam pernikahan yang sah, atau demikian pula anak perempuan dari wanita yang telah disetubuhinya secara zina di luar pernikahan. (Fakhruddin Muhammad ar-Razi, Tafsîr al-Fakhrur Râzi, [Beirut, Darul Fikr: tth.], juz X, halaman 28; dan Mahmûd Al-Alûsi, Rûhul Ma’ânî fi Tafsîril Qurânil ‘Âzhîm was Sab’il Matsânî, [Beirut, Dârul Ihyâ’it Turâtsil ‘Arabi, tth.], juz IV, halaman 259).
Kemudian, Mazhab As-Syafi’i menyatakan yang haram adalah anak perempuan dari wanita yang telah disetubuhinya dalam pernikahan yang sah.
Dalam fiqih dibahasakan, perzinaan tidak menetapkan haramnya pernikahan karena hubungan mushaharah sehingga lelaki pezina boleh menikahi ibu atau anak perempuan dari wanita yang pernah
dizinainya. Syekh Nawawi Banten menjelaskan:
Berita Terkait
-
Tahun Baru Kelabu, Dua Bocah Ditemukan Tewas Mengambang di Galian Proyek Tol, Awalnya Pamit Beli Kembang Api
-
Jadwal Pertandingan M4 World Championship MLBB Fase Grup Hari ke-2, Ada RRQ Hoshi
-
Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII
-
Jadwal Partai Tunda BRI Liga 1 2022/2023: Ada Persib Bandung vs Persija Jakarta
-
PPKM Dicabut, Menparekraf Yakin Target Kunjungan Wisatawan di Indonesia Tercapai
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaring Bibit Unggul di Sumatra, 15 Atlet Muda Genggam Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Wonderwall, Oasis, dan Mimpi Inggris Menjuarai Piala Dunia 2026
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Foundation Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Urban Eco Journey: Cara Seru Trash Ranger Rayakan Ulang Tahun Sambil Menyelamatkan Bumi
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain