Suara.com - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (2/1/2023) hari ini.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun saksi meringankan yang akan dihadirkan dari kubu Ricky adalah ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathanael dari Fakultas Psikologi UI," kata pengacara Ricky, Erman Uman kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, saksi meringankan atau a de charge dari kubu Kuat Maruf yakni ahki hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan.
"Hanya satu ahli pidana," ucap pengacara Kuat, Irwan Iriawan.
Diketahui, dalam kasus ini Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf dan Ricky, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023
Berita Terkait
-
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diadopsi Keluarga Brigadir J, Cek Faktanya
-
Richard Eliezer Dibebaskan Ketua Pengadilan, Benarkah?
-
Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023
-
Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
-
Eks Kabais Ungkap Satu Momen Yang Bikin Ferdy Sambo Tak Bisa Ngelak Dari Jerat Pasal Pembunuhan, Terkait Pistol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK