SuaraBandung.id - Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Barat kembali menyoroti proses persidangan terdakwa kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta sang istri Endang Kusumawaty.
Sejak berlangsungnya sidang Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada 30 November 2022 lalu, para mahasiswa sudah menyoroti dan mengikuti kasus tersebut.
Koordinator Lapangan Muhamad Ari mengatakan, penting bagi ia dan kelompoknya untuk menyatakan sikap atas kasus yang melibatkan mantan ketua DPRD Jawa Barat tersebut.
"Kita menyampaikan sikap, karena melihat dan menyaksikan proses pengadilan," katanya dikonfirmasi Selasa (17/1/2023).
Ditanya soal kedatangan terdakwa beserta sang istri di sidang yang berlangsung kemarin Senin (16/1/2023).
Ia menyebut, pihak PN Bale Bandung terlalu lama menyikapi dan memproses hadirnya terdakwa.
"Kita saksikan kemarin, cukup lama menunggu terdakwa, malah baru di mulai sidang nya setelah dzuhur," ujar dia.
Setelah menggerakkan massa pada sidang minggu yang lalu, ia menilai masih ada yang perlu disoroti oleh pihak PN Bale Bandung.
Yaitu ketegasan dari pihak Bale Bandung untuk menghadirkan saksi serta terdakwa dalam sidang.
Baca Juga: Pelaku Tawuran Remaja di Palembang Mengaku Tak Sadar Membacok: Habis Minum Anggur Merah
Ari melihat PN Bale Bandung terkesan lambat dan tidak profesional dalam menegakan keadilan.
"Padahal pengadilan punya wewenang untuk memaksa hadir. Itu menunjukan sikap belum tegas dan berkeadilan," terangya.
Seharusnya, lanjut dia, pihak PN Bale Bandung tidak melihat latar belakang terdakwa sebagai mantan anggota DPRD Jawa Barat.
Jika PN Bale Bandung terlalu mempertimbangkan latar belakang terdakwa, sambung dia, akan terbukti bahwa PN Bale Bandung tidak memiliki ketegasan.
"Berharap lancar sesuai aturan, prinsip pengadilan yang berkeadilan tanpa melihat latar belakang mantan ketua DPRD dan ayahnya mantan hakim," bebernya.
Meski begitu, pihak PN Bale Bandung masih belum memberikan ruang bagi ia dan yang lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Berita Terkait
-
Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
-
Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Minimal Penjara Seumur Hidup!
-
Menanti Tuntutan Jaksa Atas Ferdy Sambo Hari Ini, Akankah Dituntut Ringan Atau Hukuman Mati?
-
Terancam Hukuman Mati, Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
Akhir Pelarian di Tanah Banten: Jejak Berdarah Si Manusia Silver yang Bacok Sopir Travel di Balam
-
Shin Tae-yong Puji Pacuan Kuda Indonesia, Maxi of Khalim Menuju Triple Crown
-
Bobby/Melati Jadikan BAC 2026 Ajang Belajar Usai Tersingkir di 32 Besar
-
Harga Mobil Listrik BYD untuk Semua Tipe di April 2026, Mulai Rp190 Jutaan
-
Bikin Pangling! Penampilan Terbaru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Omongan: Kurus Banget Pak
-
Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur
-
Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu
-
Maarten Paes Dianggap Tak Fasih Build Up, Dikritik Habis Legenda Ajax
-
World Athletics Luncurkan Kejuaraan Dunia Maraton sebagai Ajang Mandiri Mulai 2030
-
Korupsi Proyek Peningkatan Jalan KA Titi PapanMedan Labuhan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka