SuaraBandung.id – Resmi terungkap dalam press release pada jum’at (27/1/2023) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan bahwa aksi dalam video heboh tersebut bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa.
Berdasarkan pemeriksaan disinyalir pelaku berjumlah empat orang
Polsek Kiaracondong bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, berhasil membekuk pelaku sejumlah tiga orang dan satu orang pelaku masih dinyatakan buron.
Bahkan satu diantara tiga pelaku yang berhasil dibekuk masih berstatus pelajar kelas satu SMA, dua orang lainnya berinisial YWP dan RRI.
Kronologis berawal dari cekcok di jalanan pada selasa (24/1/2023) tengah malam pukul 00.30 WIB, ketiga korban bertemu dengan salah satu pelaku saat mengisi bahan bakar di SPBU, salah satu korban bertanya kepada pelaku
“korban bertanya kepada salah seorang pelaku yamg mengendarai Kawasaki ninja ‘kamu orang mana?’, orang cibiru jawab pelaku” jelas Aswin
Setelah korban selesai dari SPBU dan menuju rumah, pelaku tak terima dan mengejar korban dari arah belakang
Lanjut Aswin mengatakan ”sesampainya di gang desa pelaku mengejar korban dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Honda beat menendang motor korban hingga terjatuh”
Terjadilah perkelahian di depan gang desa Kel. Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung (tepatnya di depan Flyover Kiaracondong).
Baca Juga: Wajah Ayah Ariel Tatum Bikin Salfok Disebut Mirip Anang Hermansyah
“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku yang menggunakan samurai untuk menyerang korban” ungkapnya
Pelaku mengeluarkan samurai. Salah satu korban gagal merebut sajam, membuat pelaku langsung mengarahkan sabetan, namun ditahan teman korban akibatnya tangan kanannya terkena sebatan samurai.
Dari penangkapan ketiga pelaku polisi ,engamankan beberapa barang bukti berupa samurai, satu unit sepeda motor, dan satu sarung samurai.
Alhasil perbuatan pelaku kini dalam proses penahanan dan penyidikan, serta terancam Pasal 170 dan 351 tindakan penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
5 Merek Lipstik Lokal dengan Varian Warna Nude Terbaik, Tahan Lama Seharian
-
Rp144,82 Miliar Raib, Begini Kronologi Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi
-
Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK