SuaraBandung.id – Resmi terungkap dalam press release pada jum’at (27/1/2023) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan bahwa aksi dalam video heboh tersebut bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa.
Berdasarkan pemeriksaan disinyalir pelaku berjumlah empat orang
Polsek Kiaracondong bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, berhasil membekuk pelaku sejumlah tiga orang dan satu orang pelaku masih dinyatakan buron.
Bahkan satu diantara tiga pelaku yang berhasil dibekuk masih berstatus pelajar kelas satu SMA, dua orang lainnya berinisial YWP dan RRI.
Kronologis berawal dari cekcok di jalanan pada selasa (24/1/2023) tengah malam pukul 00.30 WIB, ketiga korban bertemu dengan salah satu pelaku saat mengisi bahan bakar di SPBU, salah satu korban bertanya kepada pelaku
“korban bertanya kepada salah seorang pelaku yamg mengendarai Kawasaki ninja ‘kamu orang mana?’, orang cibiru jawab pelaku” jelas Aswin
Setelah korban selesai dari SPBU dan menuju rumah, pelaku tak terima dan mengejar korban dari arah belakang
Lanjut Aswin mengatakan ”sesampainya di gang desa pelaku mengejar korban dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Honda beat menendang motor korban hingga terjatuh”
Terjadilah perkelahian di depan gang desa Kel. Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung (tepatnya di depan Flyover Kiaracondong).
Baca Juga: Wajah Ayah Ariel Tatum Bikin Salfok Disebut Mirip Anang Hermansyah
“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku yang menggunakan samurai untuk menyerang korban” ungkapnya
Pelaku mengeluarkan samurai. Salah satu korban gagal merebut sajam, membuat pelaku langsung mengarahkan sabetan, namun ditahan teman korban akibatnya tangan kanannya terkena sebatan samurai.
Dari penangkapan ketiga pelaku polisi ,engamankan beberapa barang bukti berupa samurai, satu unit sepeda motor, dan satu sarung samurai.
Alhasil perbuatan pelaku kini dalam proses penahanan dan penyidikan, serta terancam Pasal 170 dan 351 tindakan penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Diacuhkan
-
Laptop AI Intel Core Ultra Series 3 Resmi Dijual di Indonesia, Ini Keunggulan dan Daftar Mereknya
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz, Sindir Trump: Warga AS Akan Rindu Bensin Murah
-
Prediksi Arsenal vs Sporting CP: Modal 1-0 Belum Jamin The Gunners ke Semifinal
-
Bukan Skincare Mahal, Ini 7 Produk yang Dipakai Influencer Palembang agar Glowing di Cuaca Panas
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas