SuaraBandung.id – Resmi terungkap dalam press release pada jum’at (27/1/2023) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan bahwa aksi dalam video heboh tersebut bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa.
Berdasarkan pemeriksaan disinyalir pelaku berjumlah empat orang
Polsek Kiaracondong bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, berhasil membekuk pelaku sejumlah tiga orang dan satu orang pelaku masih dinyatakan buron.
Bahkan satu diantara tiga pelaku yang berhasil dibekuk masih berstatus pelajar kelas satu SMA, dua orang lainnya berinisial YWP dan RRI.
Kronologis berawal dari cekcok di jalanan pada selasa (24/1/2023) tengah malam pukul 00.30 WIB, ketiga korban bertemu dengan salah satu pelaku saat mengisi bahan bakar di SPBU, salah satu korban bertanya kepada pelaku
“korban bertanya kepada salah seorang pelaku yamg mengendarai Kawasaki ninja ‘kamu orang mana?’, orang cibiru jawab pelaku” jelas Aswin
Setelah korban selesai dari SPBU dan menuju rumah, pelaku tak terima dan mengejar korban dari arah belakang
Lanjut Aswin mengatakan ”sesampainya di gang desa pelaku mengejar korban dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Honda beat menendang motor korban hingga terjatuh”
Terjadilah perkelahian di depan gang desa Kel. Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung (tepatnya di depan Flyover Kiaracondong).
Baca Juga: Wajah Ayah Ariel Tatum Bikin Salfok Disebut Mirip Anang Hermansyah
“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku yang menggunakan samurai untuk menyerang korban” ungkapnya
Pelaku mengeluarkan samurai. Salah satu korban gagal merebut sajam, membuat pelaku langsung mengarahkan sabetan, namun ditahan teman korban akibatnya tangan kanannya terkena sebatan samurai.
Dari penangkapan ketiga pelaku polisi ,engamankan beberapa barang bukti berupa samurai, satu unit sepeda motor, dan satu sarung samurai.
Alhasil perbuatan pelaku kini dalam proses penahanan dan penyidikan, serta terancam Pasal 170 dan 351 tindakan penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Ferry Irwandi: Gubernur Rudy Masud Harusnya Beli Mobil Dinas Rp8,5 M Pakai Uang Sendiri
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
Maarten Paes Gantungkan Harapan ke John Herdman: Timnas Indonesia Harus Naik Level Dunia
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak