SuaraBandung.id – Resmi terungkap dalam press release pada jum’at (27/1/2023) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan bahwa aksi dalam video heboh tersebut bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa.
Berdasarkan pemeriksaan disinyalir pelaku berjumlah empat orang
Polsek Kiaracondong bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, berhasil membekuk pelaku sejumlah tiga orang dan satu orang pelaku masih dinyatakan buron.
Bahkan satu diantara tiga pelaku yang berhasil dibekuk masih berstatus pelajar kelas satu SMA, dua orang lainnya berinisial YWP dan RRI.
Kronologis berawal dari cekcok di jalanan pada selasa (24/1/2023) tengah malam pukul 00.30 WIB, ketiga korban bertemu dengan salah satu pelaku saat mengisi bahan bakar di SPBU, salah satu korban bertanya kepada pelaku
“korban bertanya kepada salah seorang pelaku yamg mengendarai Kawasaki ninja ‘kamu orang mana?’, orang cibiru jawab pelaku” jelas Aswin
Setelah korban selesai dari SPBU dan menuju rumah, pelaku tak terima dan mengejar korban dari arah belakang
Lanjut Aswin mengatakan ”sesampainya di gang desa pelaku mengejar korban dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Honda beat menendang motor korban hingga terjatuh”
Terjadilah perkelahian di depan gang desa Kel. Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung (tepatnya di depan Flyover Kiaracondong).
Baca Juga: Wajah Ayah Ariel Tatum Bikin Salfok Disebut Mirip Anang Hermansyah
“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku yang menggunakan samurai untuk menyerang korban” ungkapnya
Pelaku mengeluarkan samurai. Salah satu korban gagal merebut sajam, membuat pelaku langsung mengarahkan sabetan, namun ditahan teman korban akibatnya tangan kanannya terkena sebatan samurai.
Dari penangkapan ketiga pelaku polisi ,engamankan beberapa barang bukti berupa samurai, satu unit sepeda motor, dan satu sarung samurai.
Alhasil perbuatan pelaku kini dalam proses penahanan dan penyidikan, serta terancam Pasal 170 dan 351 tindakan penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Mengenal Fang Sheng, Tradisi Melepas Makhluk Hidup saat Perayaan Waisak
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Fakta Terbaru Kebakaran Gyu Kaku di Palembang Indah Mall, Diduga Berawal dari Cerobong Dapur