SuaraBandung.id - Masturbasi dan Onani pada dasarnya merupakan cara yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau secara singkat dia (wanita atau pria) bisa mendapat kepuasan seksual namun tanpa berhubungan intim.
Dalam kehidupan sehari-hari pembahasan berbau seksualitas masih tabu dalam lingkaran masyarakat dampaknya tidak sedikit orang yang terjebak dalam ketidaktahuan hukum syara' misalnya saja terkait dengan masturbasi dan onani.
Islam memberikan hukum yang menginkat bagi pemeluk ajarannya atau muslim terkait perilaku apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, juga antara yang halal dan haram untuk setiap perbuatan manusia.
Perihal aktivitas pemuasan hasrat seksual diluar konteks hubungan intim antara pasangan suami istri (pasutri) ternyata memiliki hukum yang berbeda. Maksudnya apa? Mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan ke empat madzhab fiqh yang mansyur di kalangan muslim.
Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki
Kedua pengikut madzhab ini sepakat dalam menetapkan kepastian hukum atas perbuatan masturbasi dan onani yakni hukumnya haram, wajib untuk ditinggalkan sebab apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Hukum haram yang diterapkan pada kedua perilaku tersebut dilatarbelakangi adanya firman Allah swt yang memerintahkan agar hendaknya seorang muslim (baik laki-laki maupun perempuan) untuk senantiasa menjaga alat kelaminnya.
Madzhab Hambali
Madzhab fiqh Hambali pun memandang perbuatan masturbasi dan onani dengan hukum haram, namun dibolehkan dalam agama Islam apabila seseorang bermaksud untuk terhindar atau berlindung dari munculnya dorongan gairah seksual yang mengarah dirinya kepada aktivitas perzinaan.
Sebagaimana kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa “Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya”. Artinya apabila dalam keadaan darurat maka kedua perilaku yang sedang dibahas menjadi boleh hukumnya namun hanya untuk kondisi-kondisi tertentu.
Madzhab Hanafi
Sedangkan Hanafi memberikan penjelasan terkait hukum masturbasi dan onani yang pada prinsipnya sama yakni haram, tetapi kadang-kadang bisa berubah menjadi wajib. Apabila kedua perbuatan tadi dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
Baca Juga: 4 Keutamaan Isra Miraj, Peristiwa Penting yang Mempengaruhi Jumlah Waktu Salat
Sebab bagi seorang muslim perlu melakukan upaya demi menghindari perbuatan perzinahan maka bisa dihukumi wajib. Sebagaimana kaidah fiqh yang berbunyi “Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.
Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam
Dengan mengetahui sudut pandang Islam melalui keputusan hukum yang dijelaskan oleh empat madzhab fiqh yang banyak diikuti oleh muslim diantaranya Madzhab Syafi'i, Madzhab Maliki, Madzhab Hambali, dan Madzhab Hanafi.
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum masturbasi dan onani itu haram namun untuk beberapa madzhab memiliki pertimbangannya sendiri tentang adanya kemungkinan yang merubah hukum tersebut.
Maka sebagai muslim kita dianjurkan untuk jangan sembarang dalam melakukan sebuah aktifitas namun akan lebih baik untuk mencari tahu kebenaran hukum yang mengikat setiap perilaku.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Menikah Tapi Masih Melakukan Masturbasi, Wajar?Pasutri Merapat Begini Jawabannya
-
Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani
-
Vincent Verhaag Blak-blakan Ungkap Posisi Bercinta Favorit, Jessica Iskandar Langsung Salting
-
Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis