SuaraBandung.id - Masturbasi dan Onani pada dasarnya merupakan cara yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau secara singkat dia (wanita atau pria) bisa mendapat kepuasan seksual namun tanpa berhubungan intim.
Dalam kehidupan sehari-hari pembahasan berbau seksualitas masih tabu dalam lingkaran masyarakat dampaknya tidak sedikit orang yang terjebak dalam ketidaktahuan hukum syara' misalnya saja terkait dengan masturbasi dan onani.
Islam memberikan hukum yang menginkat bagi pemeluk ajarannya atau muslim terkait perilaku apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, juga antara yang halal dan haram untuk setiap perbuatan manusia.
Perihal aktivitas pemuasan hasrat seksual diluar konteks hubungan intim antara pasangan suami istri (pasutri) ternyata memiliki hukum yang berbeda. Maksudnya apa? Mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan ke empat madzhab fiqh yang mansyur di kalangan muslim.
Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki
Kedua pengikut madzhab ini sepakat dalam menetapkan kepastian hukum atas perbuatan masturbasi dan onani yakni hukumnya haram, wajib untuk ditinggalkan sebab apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Hukum haram yang diterapkan pada kedua perilaku tersebut dilatarbelakangi adanya firman Allah swt yang memerintahkan agar hendaknya seorang muslim (baik laki-laki maupun perempuan) untuk senantiasa menjaga alat kelaminnya.
Madzhab Hambali
Madzhab fiqh Hambali pun memandang perbuatan masturbasi dan onani dengan hukum haram, namun dibolehkan dalam agama Islam apabila seseorang bermaksud untuk terhindar atau berlindung dari munculnya dorongan gairah seksual yang mengarah dirinya kepada aktivitas perzinaan.
Sebagaimana kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa “Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya”. Artinya apabila dalam keadaan darurat maka kedua perilaku yang sedang dibahas menjadi boleh hukumnya namun hanya untuk kondisi-kondisi tertentu.
Madzhab Hanafi
Sedangkan Hanafi memberikan penjelasan terkait hukum masturbasi dan onani yang pada prinsipnya sama yakni haram, tetapi kadang-kadang bisa berubah menjadi wajib. Apabila kedua perbuatan tadi dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
Baca Juga: 4 Keutamaan Isra Miraj, Peristiwa Penting yang Mempengaruhi Jumlah Waktu Salat
Sebab bagi seorang muslim perlu melakukan upaya demi menghindari perbuatan perzinahan maka bisa dihukumi wajib. Sebagaimana kaidah fiqh yang berbunyi “Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.
Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam
Dengan mengetahui sudut pandang Islam melalui keputusan hukum yang dijelaskan oleh empat madzhab fiqh yang banyak diikuti oleh muslim diantaranya Madzhab Syafi'i, Madzhab Maliki, Madzhab Hambali, dan Madzhab Hanafi.
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum masturbasi dan onani itu haram namun untuk beberapa madzhab memiliki pertimbangannya sendiri tentang adanya kemungkinan yang merubah hukum tersebut.
Maka sebagai muslim kita dianjurkan untuk jangan sembarang dalam melakukan sebuah aktifitas namun akan lebih baik untuk mencari tahu kebenaran hukum yang mengikat setiap perilaku.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Menikah Tapi Masih Melakukan Masturbasi, Wajar?Pasutri Merapat Begini Jawabannya
-
Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani
-
Vincent Verhaag Blak-blakan Ungkap Posisi Bercinta Favorit, Jessica Iskandar Langsung Salting
-
Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Mantri BRI Menembus Rimba dan Laut Demi Inklusi Ekonomi Masyarakat
-
Anime Kagurabachi Tayang April 2027, Trailer Ungkap Studio dan Staf Utama
-
Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
3 Bulan Nganggur, Steven Gerrard Dibidik Klub Championship
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?
-
Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham
-
Marcos Santos Racik Taktik Baru, Arema FC Pede Hadapi Persebaya
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun