SuaraBandung.id – Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa dengan sebutan Buya Yahya ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat islam.
Berkat isi ceramah Buya Yahya yang edukatif, serta gaya dakwahnya yang tenang, video-video beliau mulai tersebar luas di semua kanal media sosial seperti Youtube, Instagram, dan Tiktok.
Khususnya untuk para pasangan suami istri, video-video Buya Yahya ini banyak dicari.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun @sajadahislam3061 di Youtube Short, Buya Yahya menjelaskan persoalan tentang suami yang tidak memberi nafkah pada istri. Lantas istri harus bersikap seperti apa yang dianjurkan oleh islam?
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, Buya Yahya menyebutkan:
“Seandainya suami tidak memberi makan pada istri, pilihannya dua; diambil paksa dari sang suami, atau memilih cerai. Agar istri bisa mencari nafkahnya sendiri.”
Pada dasarnya, hukum istri meminta cerai adalah haram, jika tidak disertai dengan alasan yang jelas. Namun jika dalam konteks tersebut, istri diperbolehkan untuk meminta cerai jika seandainya suami sama sekali tidak memberikan nafkah dan tidak ada upaya untuk berubah.
Sebagaimana Hadits menyebutkan:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” — HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Baca Juga: Verrell Bramasta Salting, Ada Kemungkinan Balikan dengan Natasha Wilona: Jodoh Nggak Ada yang Tahu
Sedangkan untuk soal pengambilan hak istri secara paksa dari suami, Buya Yahya menekankan untuk jangan mengambil haknya terlalu berlebihan, cukup untuk kewajiban di rumah saja seperti uang makan dan uang pakaian.
“Jadi karena suami pelit yang wajib dikeluarkan hanya itu saja jangan berlebihan. Untuk makan, pakaian secukupnya, dan tempat tinggal, kalau ngontrak ya beri uang untuk kontrakan rumah,” jelasnya.
Kesimpulannya, istri berhak menggugat cerai suami jika dengan alasan yang jelas, misalnya suami yang tidak memberi nafkah, istri boleh meminta cerai, atau boleh untuk mengambil paksa haknya dari suami namun dengan nilai yang tidak boleh berlebihan, cukup untuk kebutuhan penting saja.(*/Raissa Putri Giani)
Sumber: Short Youtube @sajadahislam3061
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian