SuaraBandung.id – Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa dengan sebutan Buya Yahya ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat islam.
Berkat isi ceramah Buya Yahya yang edukatif, serta gaya dakwahnya yang tenang, video-video beliau mulai tersebar luas di semua kanal media sosial seperti Youtube, Instagram, dan Tiktok.
Khususnya untuk para pasangan suami istri, video-video Buya Yahya ini banyak dicari.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun @sajadahislam3061 di Youtube Short, Buya Yahya menjelaskan persoalan tentang suami yang tidak memberi nafkah pada istri. Lantas istri harus bersikap seperti apa yang dianjurkan oleh islam?
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, Buya Yahya menyebutkan:
“Seandainya suami tidak memberi makan pada istri, pilihannya dua; diambil paksa dari sang suami, atau memilih cerai. Agar istri bisa mencari nafkahnya sendiri.”
Pada dasarnya, hukum istri meminta cerai adalah haram, jika tidak disertai dengan alasan yang jelas. Namun jika dalam konteks tersebut, istri diperbolehkan untuk meminta cerai jika seandainya suami sama sekali tidak memberikan nafkah dan tidak ada upaya untuk berubah.
Sebagaimana Hadits menyebutkan:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” — HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Baca Juga: Verrell Bramasta Salting, Ada Kemungkinan Balikan dengan Natasha Wilona: Jodoh Nggak Ada yang Tahu
Sedangkan untuk soal pengambilan hak istri secara paksa dari suami, Buya Yahya menekankan untuk jangan mengambil haknya terlalu berlebihan, cukup untuk kewajiban di rumah saja seperti uang makan dan uang pakaian.
“Jadi karena suami pelit yang wajib dikeluarkan hanya itu saja jangan berlebihan. Untuk makan, pakaian secukupnya, dan tempat tinggal, kalau ngontrak ya beri uang untuk kontrakan rumah,” jelasnya.
Kesimpulannya, istri berhak menggugat cerai suami jika dengan alasan yang jelas, misalnya suami yang tidak memberi nafkah, istri boleh meminta cerai, atau boleh untuk mengambil paksa haknya dari suami namun dengan nilai yang tidak boleh berlebihan, cukup untuk kebutuhan penting saja.(*/Raissa Putri Giani)
Sumber: Short Youtube @sajadahislam3061
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Apa Itu Biodiesel B50? Wajib Beredar 1 Juli 2026, Ini Bedanya dengan Solar Biasa
-
Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
5 Fakta Pink Moon: Kenapa Bisa Terjadi dan Waktu Terbaik Untuk Melihatnya di Indonesia?
-
Usai Bela Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On Malah Dibekukan Sementara Oleh Klubnya
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
5 Parfum Lokal Unisex yang Tahan Lama dan Aromanya Netral
-
Simpel dan Anti Boring, Intip 4 Daily Outfit ala Han Ji Hyun