SuaraBandung.id – Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa dengan sebutan Buya Yahya ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat islam.
Berkat isi ceramah Buya Yahya yang edukatif, serta gaya dakwahnya yang tenang, video-video beliau mulai tersebar luas di semua kanal media sosial seperti Youtube, Instagram, dan Tiktok.
Khususnya untuk para pasangan suami istri, video-video Buya Yahya ini banyak dicari.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun @sajadahislam3061 di Youtube Short, Buya Yahya menjelaskan persoalan tentang suami yang tidak memberi nafkah pada istri. Lantas istri harus bersikap seperti apa yang dianjurkan oleh islam?
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, Buya Yahya menyebutkan:
“Seandainya suami tidak memberi makan pada istri, pilihannya dua; diambil paksa dari sang suami, atau memilih cerai. Agar istri bisa mencari nafkahnya sendiri.”
Pada dasarnya, hukum istri meminta cerai adalah haram, jika tidak disertai dengan alasan yang jelas. Namun jika dalam konteks tersebut, istri diperbolehkan untuk meminta cerai jika seandainya suami sama sekali tidak memberikan nafkah dan tidak ada upaya untuk berubah.
Sebagaimana Hadits menyebutkan:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” — HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Baca Juga: Verrell Bramasta Salting, Ada Kemungkinan Balikan dengan Natasha Wilona: Jodoh Nggak Ada yang Tahu
Sedangkan untuk soal pengambilan hak istri secara paksa dari suami, Buya Yahya menekankan untuk jangan mengambil haknya terlalu berlebihan, cukup untuk kewajiban di rumah saja seperti uang makan dan uang pakaian.
“Jadi karena suami pelit yang wajib dikeluarkan hanya itu saja jangan berlebihan. Untuk makan, pakaian secukupnya, dan tempat tinggal, kalau ngontrak ya beri uang untuk kontrakan rumah,” jelasnya.
Kesimpulannya, istri berhak menggugat cerai suami jika dengan alasan yang jelas, misalnya suami yang tidak memberi nafkah, istri boleh meminta cerai, atau boleh untuk mengambil paksa haknya dari suami namun dengan nilai yang tidak boleh berlebihan, cukup untuk kebutuhan penting saja.(*/Raissa Putri Giani)
Sumber: Short Youtube @sajadahislam3061
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama