SuaraBandung.id - Menyusul Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David oleh kepolisian pada Kamis (2/3/23).
Tak seperti Mario Dandy, pihak polisi mengatakan bahwa Agnes memiliki penyebutan khusus dalam kasus penganiayaannya ini karena usianya yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Agnes tidak disebut sebagai “tersangka” dalam kasus yang membuat korbannya David, hingga kini masih koma.
"Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, 'pelaku' atau 'anak'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Dikutip dari Suara.com pada Kamis (2/3/23) Hengki Haryadi menuturkan bahwa anak di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka.
Hengki juga menjelaskan bahwa prosedur Undang-Undang Peradilan Anak membuat proses penetapan Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David membutuhkan waktu yang lama.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," jelas Hengki.
Beberapa waktu sebelumnya banyak pihak dan masyarakat yang mendorong kepolisian untuk menetapkan Agnes sebagai tersangka.
Selain menjadi isu hangat di media sosial, masyarakat bahkan sampai mengirimkan karangan bunga berisi pesan agar Agnes segera ditangkap oleh pihak kepolisian. (*)
Baca Juga: SAH! Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan
Artikel ini pernah tayang di Suara.com dengan judul Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog, pada Kamis (2/3/23).
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA