SuaraBandung.id - Menyusul Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David oleh kepolisian pada Kamis (2/3/23).
Tak seperti Mario Dandy, pihak polisi mengatakan bahwa Agnes memiliki penyebutan khusus dalam kasus penganiayaannya ini karena usianya yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Agnes tidak disebut sebagai “tersangka” dalam kasus yang membuat korbannya David, hingga kini masih koma.
"Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, 'pelaku' atau 'anak'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Dikutip dari Suara.com pada Kamis (2/3/23) Hengki Haryadi menuturkan bahwa anak di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka.
Hengki juga menjelaskan bahwa prosedur Undang-Undang Peradilan Anak membuat proses penetapan Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David membutuhkan waktu yang lama.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," jelas Hengki.
Beberapa waktu sebelumnya banyak pihak dan masyarakat yang mendorong kepolisian untuk menetapkan Agnes sebagai tersangka.
Selain menjadi isu hangat di media sosial, masyarakat bahkan sampai mengirimkan karangan bunga berisi pesan agar Agnes segera ditangkap oleh pihak kepolisian. (*)
Baca Juga: SAH! Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan
Artikel ini pernah tayang di Suara.com dengan judul Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog, pada Kamis (2/3/23).
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana