SuaraBandung.id - Pakar hukum pidana, Profesor Andi Hamzah mengatakan penganiayaan itu diatur pada dasarnya oleh pasal 351 KUHP.
“Kalau penganiayaan itu merusak kesehatan orang ancamannya 2 tahun 8 bulan, “ paparnya sebagaimana dikutip dari ILC, 2/03/2023.
Kemudian Prof Andi menjelaskan, apabila korban mengalami luka berat, dalam ayat 2, itu menjadi 5 tahun, kalau menyebabkan mati itu menjadi 7 tahun.
Prof Andi pun terheran-heran karena masalah ini malah merembet ke orang tuanya.
“Saya perhatikan kenapa masalah anak ini merembet ke orang tua, hukum pidana itu tanggung jawab sendiri, kecuali orang tuanya menyuruh atau hadir atau membiarkan, “ ucapnya.
Terkait masalah ini yang merembet pada orang tuanya, ia menjelaskan bahwa ini hanya soal tanggung jawab moral tidak bisa mendidik anak dengan baik.
Kita tahu bahwa kasus Mario Dandy ini bukan kasus yang hanya melibatkan pelaku satu orang saja, namun menurut Prof Andi kasus Mario bukan kerjasama kejahatan, tetapi ada pemancing.
“Memancing orang untuk melakukan kejahatan, dan terpancing dua-duanya sama dihukum,” ujarnya.
“Menurut saya kasus ini penganiayaan, dan hukumannya pasal 351,” pungkasnya.(Miya)
Baca Juga: Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dia Mungkin Marah ke Saya! Pengakuan Deschamps Usai Coret Camavinga dari Skuat Prancis
-
Di Antara Mimpi, Identitas, dan Trauma dalam Novel Ceritakan Mimpi-Mimpimu
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Saya Ibu Biasa dan Konten Momfluencer Membuat Saya Merasa Gagal, Mengapa?
-
Wow! Piala Dunia 2026: Buka 824 Ribu Lapangan Pekerjaan, Sumbang Rp656 T untuk Ekonomi Dunia
-
MotoGP Catalunya 2026: Diggia Menang Usai Drama Dua Kali Red Flag
-
Borong Saham PACK Rp936 Miliar, Haji Isam Orang Terkaya ke Berapa?
-
Samsung Galaxy Z Flip 8 Disebut Jadi HP Lipat Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya
-
Viral Sekelompok Murid SMP Berani Adang Motor di Trotoar, Langsung Jadi Sorotan Netizen