SuaraBandung.id - Pakar hukum pidana, Profesor Andi Hamzah mengatakan penganiayaan itu diatur pada dasarnya oleh pasal 351 KUHP.
“Kalau penganiayaan itu merusak kesehatan orang ancamannya 2 tahun 8 bulan, “ paparnya sebagaimana dikutip dari ILC, 2/03/2023.
Kemudian Prof Andi menjelaskan, apabila korban mengalami luka berat, dalam ayat 2, itu menjadi 5 tahun, kalau menyebabkan mati itu menjadi 7 tahun.
Prof Andi pun terheran-heran karena masalah ini malah merembet ke orang tuanya.
“Saya perhatikan kenapa masalah anak ini merembet ke orang tua, hukum pidana itu tanggung jawab sendiri, kecuali orang tuanya menyuruh atau hadir atau membiarkan, “ ucapnya.
Terkait masalah ini yang merembet pada orang tuanya, ia menjelaskan bahwa ini hanya soal tanggung jawab moral tidak bisa mendidik anak dengan baik.
Kita tahu bahwa kasus Mario Dandy ini bukan kasus yang hanya melibatkan pelaku satu orang saja, namun menurut Prof Andi kasus Mario bukan kerjasama kejahatan, tetapi ada pemancing.
“Memancing orang untuk melakukan kejahatan, dan terpancing dua-duanya sama dihukum,” ujarnya.
“Menurut saya kasus ini penganiayaan, dan hukumannya pasal 351,” pungkasnya.(Miya)
Baca Juga: Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Gen Z dan Quiet Luxury: Antara Gaya Hidup Baru atau Malah Tekanan Sosial?
-
Bakat Emas yang Terancam Layu: Refleksi Nasib Atlet Indonesia di Cabang Olahraga Ice Skating
-
Sepatu Sekolah Anak TK yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Pilihan Tanpa Tali yang Kuat dan Nyaman
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Transfer Ban FIFA Tak Mempan? Persib Diam-Diam Rekrut Pemain Baru
-
3 Fakta Menarik Jelang Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Reuni Emosional Vladimir Petkovic