SuaraBandung.id - Pakar hukum pidana, Profesor Andi Hamzah mengatakan penganiayaan itu diatur pada dasarnya oleh pasal 351 KUHP.
“Kalau penganiayaan itu merusak kesehatan orang ancamannya 2 tahun 8 bulan, “ paparnya sebagaimana dikutip dari ILC, 2/03/2023.
Kemudian Prof Andi menjelaskan, apabila korban mengalami luka berat, dalam ayat 2, itu menjadi 5 tahun, kalau menyebabkan mati itu menjadi 7 tahun.
Prof Andi pun terheran-heran karena masalah ini malah merembet ke orang tuanya.
“Saya perhatikan kenapa masalah anak ini merembet ke orang tua, hukum pidana itu tanggung jawab sendiri, kecuali orang tuanya menyuruh atau hadir atau membiarkan, “ ucapnya.
Terkait masalah ini yang merembet pada orang tuanya, ia menjelaskan bahwa ini hanya soal tanggung jawab moral tidak bisa mendidik anak dengan baik.
Kita tahu bahwa kasus Mario Dandy ini bukan kasus yang hanya melibatkan pelaku satu orang saja, namun menurut Prof Andi kasus Mario bukan kerjasama kejahatan, tetapi ada pemancing.
“Memancing orang untuk melakukan kejahatan, dan terpancing dua-duanya sama dihukum,” ujarnya.
“Menurut saya kasus ini penganiayaan, dan hukumannya pasal 351,” pungkasnya.(Miya)
Baca Juga: Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka