/
Minggu, 05 Maret 2023 | 17:45 WIB
Hukum utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dan cara membayarnya. Ini dia jawaban Buya Yahya. (YouTube/Al Bahjah TV)

SuaraBandung.id – Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan, apabila berhalangan maka harus dibayar atau meng-qadha di lain waktu.

Namun bagaimana bila orang yang sudah meninggal namun masih memiliki utang puasa semasa hidup?

Berdasarkan penjelasan dari Buya Yahya, ada dua jenis utang puasa yang bisa terjadi pada orang yang sudah meninggal.

Pertama, ia memiliki utang puasa namun tidak sempat membayar hingga meninggal dunia.

Hukum bagi orang yang meninggal seperti ini adalah tidak wajib diganti dengan apapun.

“Orang meninggal dunia nggak punya waktu untuk meng-qadha, enggak wajib. Enggak harus diganti apapun,” jawab Buya Yahya seperti pada kanal YouTube Al-Bahjah TV (26/4/20).

Kedua, orang yang meninggal, namun sempat memiliki kesempatan untuk meng-qadha, tetapi belum sempat melakukan.

Maka, wajib bagi walinya atau keluarganya untuk mengganti dengan membayarkan satu mud setiap puasa.

“Jika orang memiliki utang sampai meninggal dunia, maka yang pertama di dalam bab puasa adalah dibayarkan. Diganti satu mud setiap satu puasa,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!

Namun ada pendapat kedua mengenai cara meng-qadha utang puasa pada orang yang sudah meninggal.

Yakni orang yang memiliki utang puasa boleh digantikan puasa oleh keluarganya.

Namun hal ini boleh dilakukan hanya untuk orang yang sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa.

Jika orang yang memiliki utang tersebut masih hidup, maka menjadi urusan orang itu sendiri. (*)

Sumber: Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Qodho Puasa Digantikan Oleh Orang Lain ? - Buya Yahya Menjawab

Load More