SuaraBandung.id – Bagi umat Muslim, salat Jumat menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
Namun, sering kali kita menemukan jemaah yang harus salat di luar atau halaman masjid. Hal ini karena banyaknya jumlah jamaah yang datang melebihi kapasitas masjid.
Lalu, apakah boleh melaksanakan salat Jumat di luar masjid? Bagaimana hukumnya?
Salah satu ulama, Buya Yahya mengatakan bahwa terdapat dua mazhab yang menjelaskan terkait hukum salat Jumat di luar masjid.
Pertama, mazhab Imam Abu Hanifah menetapkan, salat Jumat harus dilakukan di masjid yang memiliki kapasitas besar. Sehingga, masih memungkinkan untuk jemaah salat di dalam.
Kedua, mazhab Imam Syafi’i menjelaskan, salat Jumat tidak harus dilaksanakan di dalam masjid.
Artinya, jika tempat salat di masjid sudah penuh dan tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah, maka salat Jumat bisa dilakukan di luar masjid.
Namun, hal ini tentu saja harus memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, seperti adanya khotbah, jumlah jamaah minimal, dan sebagainya.
"Salat Jumat di dalam mazhab kita, Imam Syafi’i ada keketatan dalam sisi pelaksanaannya, seperti macam khotbah dan yang lainnya. Akan tetapi, dalam sisi tempat ada kelonggaran dalam mazhab kita, Imam Syafi'i," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (11/3/2023).
Dalam menjawab pertanyaan mengenai salat Jumat bisa dilakukan di luar masjid atau tidak, Buya Yahya mengatakan, agama Islam tidak mempersulit masyarakat yang malah dapat menyebabkannya menjadi tidak salat.
“Adapun yang Anda tanyakan sah-sah saja karena masjidnya membludak ke tempat yang lain (di luar masjid), sah. Sampai ke jalan-jalan sah, jadi enggak ada masalah itu,” tuturnya.
Buya Yahya mengingatkan, sebagai umat Muslim, ada baiknya untuk memahami hukum dan syarat-syarat yang berlaku agar dapat melaksanakan salat Jumat dengan benar dan sah, sesuai ajaran Islam.
Selain itu, kita juga perlu memahami bahwa salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan secara berjamaah.
Sehingga jika memungkinkan, sebaiknya salat Jumat dilakukan di dalam masjid agar mendapatkan fadhilah atau keutamaan dari salat berjamaah. (*)
Berita Terkait
-
WASPADA! Kalo Kirim Video Vulgar ke Suami, Begini kata Buya Yahya: Itukan Haram
-
Tegas! Buya Yahya Sebut Poligami itu Syariat tapi Jangan Begini
-
Shalat dengan Bukan Mahram? Hati-hati Kata Buya Yahya Begini loh
-
Waspadalah! Sebutir Nasi Bisa Menjadi Sebab Kefakiran Seseorang, kok bisa? Begini Ungkap Buya Yahya
-
Suami Wajib Paham! Buya Yahya: Jangan Pelit sama Istri
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Ramadan 2026, Mesut Ozil Perbanyak Tilawah dan Jalankan Pesan Ibunda Bantu Pengungsi
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Rapor Merah Hasbi Jayabaya, Proyek Alun-alun Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahasiswa
-
Pemain Keturunan Indonesia Grade A Ngarep Musim Depan Bisa Setim dengan Maarten Paes
-
Jurang Finansial Menganga! Barcelona Tinggalkan Rival, Levante Terpuruk
-
Longsor Tutup Jalur TrenggalekPonorogo, Batu Raksasa Blokir Total Akses Lalu Lintas di Km 16
-
Fairuz A Rafiq Bicara soal Diam Usai Kakaknya Ditangkap KPK, Ogah Terseret?
-
Misteri Mobil di Rumah Kosong Padalarang: Ternyata Berisi Dua Jenazah Warga Bogor
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pundit Jerman: Kevin Diks Kapten Masa Depan Borussia Monchengladbach