Bisnis / Makro
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:54 WIB
Peneliti Celios menegaskan bahwa pendanaan kegiatan negara wajib menggunakan mekanisme APBN yang transparan sesuai aturan perundang-undangan. Foto: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Celios menyoroti pernyataan Seskab Teddy terkait penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai kunjungan dinas resmi luar negeri.
  • Peneliti Celios menegaskan bahwa pendanaan kegiatan negara wajib menggunakan mekanisme APBN yang transparan sesuai aturan perundang-undangan.
  • Direktur Eksekutif Celios meminta pemerintah menjelaskan dampak ekonomi konkret kunjungan luar negeri Prabowo bagi kepentingan perdagangan dan investasi nasional.

Suara.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya terkait biaya perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Teddy sebelumnya menyebutkan bahwa kekurangan anggaran untuk kunjungan tersebut ditanggung menggunakan kantong pribadi Presiden.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh menilai penggunaan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan luar negeri menimbulkan persoalan yang tidak sederhana. Ditegaskannya Prabowo berangkat ke luar negeri sebagai presiden dan merupakan kegiatan resmi negara, bukan sebagai pribadi.

"Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik," kata Saleh lewat keterangannya pada Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, pernyataan soal penggunaan dana pribadi presiden harus diikuti dengan penjelasan terbuka kepada publik mengenai jenis pengeluaran, jumlah nominal, tata cara pencatatan, dan keterkaitannya dengan sistem keuangan negara yang hingga kini belum dijelaskan.

"Dari sudut hukum administrasi negara, ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.” kata Saleh.

Dia mengingatkan, penggunaan anggaran di luar mekanisme resmi berpotensi menabrak aturan perundang-undangan. Ditegaskannya bahwa pengelolaan fungsi negara tidak boleh disamakan dengan urusan pribadi yang bergantung pada kekuatan finansial pejabatnya.

"Persoalannya bukan apakah Presiden memiliki uang atau tidak, melainkan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mempertanyakan hasil kunjungan Prabowo ke luar negeri. Bhima menilai pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa manfaat yang diperoleh Indonesia dari setiap perjalanan luar negeri presiden.

Dalam konteks perjalanan Prabowo ke Prancis baru-baru ini, menurut Bhima publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya.

Baca Juga: Disindir Seskab Teddy Sebagai 'Wamenlu Hanya 3 Bulan', Ini Rekam Jejak Karir Dino Patti Djalal

"Hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persen secara tahunan dan Prancis bahkan belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa," kata Bhima.

"Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan secara konkret hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerjasama strategis lainnya.” sambungnya.

Load More