SuaraBandung.id – Utang adalah janji, dan janji adalah utang. Suatu amal didasari sesuai dengan ilmunya, akan menjadi ladang kebaikan.
Begitupun sama dengan keinginan untuk bersedekah, namun masih punya utang.
Kata Buya Yahya, antara amal sholeh, dan kewajiban perlu diperhatikan mana yang harus didahulukan.
Karena, jika amal kebaikan tidak memakai ilmu yang menjadi patokannya, tidak akan diterima oleh Allah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa amal sholeh yang dianjurkan Rasulullah SAW yaitu sedekah perlu dilaksanakan.
Namun ketika mempunyai banyak utang, wajib mendahulukan membayar utang.
“Jika anda membayar utang, itu adalah kewajiban. Pahalanya lebih gede dari pada bersedekah,” Kata Buya Yahya (13/11/2017).
Pada dasarnya, seseorang melakukan amal kebaikan, namun tidak disertai dengan ilmunya maka akan menjadi salah.
“Semua amal yang tidak pakai ilmu, tidak akan diterima oleh Allah,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sepak Terjang Ma'ruf Amin yang Ngaku Belum Bermanfaat Jadi Wapres
Buya Yahya menekankan bahwa membayar utang itu hukumnya wajib.
“Kalau bayar utang hukumnya wajib. Kalau anda menunda jadi dosa,” jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan pahala ketika seseorang membayar utang, lebih besar dari pada bersedekah.
“Makanya pahala membayar utang lebih gede, dari pada bersedekah,” tuturnya.
Maka, Buya Yahya menjelaskan hukum sedekah lagi punya utang, dibedakan menjadi beberapa hal.
Yang pertama, jika utang itu sudah jatuh tempo, wajib dibayar saat itu. Maka, saat itu tidak boleh bersedekah. Karena, hukumnya jadi haram atau dosa.
Yang kedua, jika utang itu belum jatuh tempo dalam waktu yang cukup lama, maka diperkenankan untuk bersedekah.
Yang ketiga, boleh bersedekah asal belum jatuh tempo, dan harus meminta izin pada yang diutanginya. (*/Alina)
Sumber: Youtube Al Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi