News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:56 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri melimpahkan penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juli 2026.
  • ICW menilai pelimpahan tersebut memicu konflik kepentingan yang berpotensi menghambat proses hukum terhadap pelaku di internal kejaksaan.
  • Langkah tersebut dikhawatirkan menghentikan pengungkapan kasus hanya pada tersangka utama dan menyulitkan pelacakan aktor besar lainnya.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Polri melimpahkan proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung justru akan membuat penegakan hukum mandek.

Koordinator Divisi Edukasi Publik, Nissa Zonzoa, menilai pelimpahan kasus tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dalam kasus yang diusut Korps Adhyaksa itu.

"Karena kan bagaimana pun orang yang melakukan korupsinya dari institusi tersebut, dari institusi penegak hukum Kejagung. Kemudian kasusnya dilimpahkan," kata Nissa pada Rabu, (15/7/2026).

Ia menyangsikan keberanian internal Kejagung untuk mengusut bekas bos mereka itu.

ICW memandang hal ini rawan konflik kepentingan yang mengakibatkan mandeknya pengungkapan kasus mega korupsi tersebut.

"(Peluang) Itu kecil. Karena kalau dilimpahkan ke Kejagung itu akan sulit untuk follow the money, follow the suspect itu akan susah," tuturnya.

Pun semisal kasus terungkap, Nissa menduga, kasus hanya akan berhenti pada Febrie dan sulit untuk mengungkap aktor besar di baliknya.

Nissa juga mengatakan bahwa arah penegakan hukum, baik dari dugaan kasus rasuah Jampdisus dan kasus-kasus lainnya, makin terlihat samar.

"Kemarin kita lihat polisi dan kejaksaan gontok-gontokan di depan publik. Tiba tiba salaman. Kalian sebenarnya mau apa? Arah penegakan hukum kita mau ke mana?," katanya.

Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejagung.

Hal itu dilakukan setelah polisi menetapkan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. (Reporter: Alif Bintang)

Load More