/
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum cara duduk dengan posisi kaki ke depan. (Youtube/Al Bahjah TV)

SuaraBandung.id – Banyak orang muslim menganggap cara duduk yang tidak baik, dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah disebut haram.

Buya Yahya menjelaskan hukum duduk dengan posisi kaki ke depan, dan telapak tangan dipertemukan menjalin jari-jemari disebut tasybik atau iq’a.

Dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai cara duduk tersebut, tasybik dan iq’a.

“Itu namanya tasybik. Duduk posisi kaki ke depan, yang disebut iq’a. Iq’a ada dua, iq’a yang julur kakinya ke depan, lalu telapak tangan dipertemukan (ke depan),” kata Buya Yahya, Kamis (26/11/2020).

“Justru kakinya ke depan, tangannya di samping, seperti duduknya anjing,” tambah Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya mengatakan bahwa selagi tidak bersifat haram, kita tidak boleh mengklaim bahwa itu akan masuk neraka.

Begitupun dengan cara duduk iq’a, yang Buya Yahya katakan adalah hukumnya makruh.

“Iq’a yang jinjit, kita duduk di tumit. Iq’a yang kedua yang menjulurkan kaki ke depan, ini adalah duduk yang makruh, bukan haram,” ujarnya.

Karena hukumnya makruh, maka cara duduk tersebut secara ajaran Islam tidak akan menyebabkan seorang muslim masuk neraka.

Baca Juga: Nomo Koeswoyo Meninggal, Raffi Ahmad Kini Rajin Salat Subuh

“Kalo makruh gak akan mengantarkan kita ke neraka,” sambungnya dengan jelas. (*/Alina)

Sumber : Youtube Al-Bahjah TV

Load More