/
Kamis, 16 Maret 2023 | 13:30 WIB
Mario Dandy dikabarkan akhiri hidupnya di dalam penjara dengan konsumsi obat-obatan. Benarkah demikian? (Youtube/Warta Informasi)

SuaraBandung.id - Nyaris satu bulan berlalu sejak Mario Dandy ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus penganiayaan David Ozora.


Dirinya bersama rekannya Shane Lukas serta kekasihnya, Agnes Gracia, ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai pelaku.


Namun, beredar rumor bahwa Mario Dandy sudah tidak kuat menjalani hukuman dan akhirnya mengakhiri hidup dengan konsumsi obat-obatan di dalam penjara.


Benarkah rumor tersebut? Mari simak cek fakta berikut ini.


Cek Fakta

Rumor mengenai Mario Dandy yang akhiri hidup dengan minum obat diungkit oleh kanal Youtube Warta Informasi pada (11/3/2023) dengan judul Jadi beban keluarga || Mario Dandy tak sanggup hadapi kenyataan hingga nekat lakukan ini.


Video tersebut telah disaksikan sebanyak 6.100 kali dan mendapat likes sebanyak 54.


Pada thumbnail, terpampang sebuah foto yang menunjukkan suasana di dalam penjara dengan sosok mirip Mario Dandy dan sekelompok polisi di sekelilingnya. Tulisan pada thumbnail berbunyi ‘Mario Bunvh Diri? Konsumsi Narkoba Hingga Overdosis’.


Namun, alih-alih menyampaikan berita sesuai dengan judul dan thumbnail, narrator berita malah menjelaskan berita mengenai penangkapan Rafael Alun Trisambodo alias ayah dari Mario yang hartanya kini berada di bahwa penyelidikan KPK.

Baca Juga: CEK FAKTA: Agnes Gracia Ngamuk di Dalam Penjara, Polisi Ambil Tindakan Tegas? Simak Penjelasannya!


Narator juga malah menceritakan kronologis kasus penganiayaan David sesuai dengan reka adegan. 


Tidak ada kesinambungan antara judul, thumbnail, dan isi dari video tersebut.


Simpulan

Berdasarkan penelusuran tim Suara Bandung, maka dapat dipastikan bahwa berita mengenai Mario Dandy yang mengakhiri hidup dengan konsumsi obat-obatan di penjara adalah hoax dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.


Hingga saat ini, belum ada kabar lebih lanjut mengenai proses hukum yang dijalani Mario, Shane Lukas, dan Agnes Gracia. Ketiganya masih di bawah tahanan polisi. 


Adapun penyebaran berita bohong/palsu dapat dijerat oleh pasal hukum yang berlaku.

Load More