/
Senin, 13 Maret 2023 | 20:05 WIB
Beredar rumor bahwa AG kekasih Mario Dandy mengamuk di dalam penjara setelah diamankan polisi. Benarkah demikian? (Youtube/Garuda News)

SuaraBandung.id - Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, Agnes Gracia atau AG menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David yang membuat gempar seluruh warganet Indonesia.


Dirinya kini berada di dalam tahanan polisi, di bawah pengawasan ketat dari lembaga perlindungan anak dan perempuan karena masih di bawah umur.


Namun, beredar rumor bahwa AG mengamuk di dalam penjara hingga harus ditindak secara tegas oleh polisi. 


Benarkah rumor tersebut? Simak cek fakta berikut ini.


Cek Fakta

Rumor bahwa Agnes mengamuk di dalam penjara diangkat oleh kanal Youtube GARUDA NEWS pada (11/3/2023) dengan judul AGNES NGAMUK-NGAMUK DIDALAM PENJARA, POLISI LANGSUNG MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS BEGINI !!.


Video tersebut telah ditonton sebanyak 40.000 kali dengan jumlah likes sebanyak 214.


Pada thumbnail, ditampilkan foto sekelompok polisi yang tengah membekuk seseorang dengan senjata api. Teks pada thumbnail bertuliskan ‘Agnes Ngamuk2 di Penjara, Polisi Langsung Mengambil Tindakan Tegas Begini’. 


Akan tetapi, video tersebut sama sekali tidak menyinggung soal AG di dalam penjara. Narator justru menyampaikan berita mengenai penangkapan pacar Mario Dandy tersebut sebelum akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Gaya Mario Dandy Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David: Doyan Pamer Harta Haram!


Tidak ada informasi mengenai Agnes mengamuk di dalam penjara yang disampaikan oleh si pembuat video, menunjukkan bahwa judul, thumbnail, dan isi video sama sekali tidak sesuai.


Simpulan

Berdasarkan penelusuran tim Suara Bandung, maka dapat dipastikan berita mengenai Agnes mengamuk di dalam penjara hingga ditindak polisi adalah HOAX dan tidak dapat dipastikan kebenarannya.


Hingga saat ini, polisi masih melindungi identitasnya sebagai anak di bawah umur. Sosoknya tidak ditampilkan ke publik karena alasan tersebut, dan proses hukum untuknya serta Mario Dandy dan Shane Lukas masih terus berlanjut.


Adapun penyebaran berita bohong/palsu dapat dijerat oleh pasal hukum yang berlaku.

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com. 

Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). 

Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. 

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.(*)

(*)


Sumber: Youtube GARUDA NEWS pada (11/3/2023)

Load More