SuaraBandung.id - Hampir satu bulan berlalu sejak kasus penganiayaan David, Mario Dandy kini mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung.
Namun belakangan ini beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan damai kepada pihak David Ozora dan hendak memberikan restorative justice kepada Mario Dandy.
Akan tetapi, kabar tersebut langsung diklarifikasi oleh Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa tidak akan ada restorative justice untuk anak Rafael Alun Trisambodo tersebut, seperti dilansir dari akun Twitter resmi mereka pada (18/3/2023).
“Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap Korban Cristalino David Ozora Latumahina.” demikian tertulis pada cuitan Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice pada kasus penganiayaan David Ozora.
Pasalnya, ancaman hukuman pidana yang didapat Mario Dandy dengan Shane Lukas sudah melebihi batas.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Mario dan Shane terlampau keji dan memberikan dampak yang dahsyat, baik pada media maupun pada masyarakat.
Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario sudah sangat viral dengan banyak bukti yang bertebaran di media sosial, membuat dirinya tidak layak mendapatkan restorative justice.
Lebih lanjut, Kejaksaan RI juga menyampaikan bahwa jika tidak ada pemberian maaf dari korban pada para pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia, maka perkara akan terus berlanjut sampai pengadilan.
Baca Juga: Kejati DKI Disentil Mahfud MD dan Netizen: Ancaman Mario Dandy Pidana Berat!
(*)
Sumber: Twitter @Kejaksaan RI (18/3/2023)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal
-
4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa