Kejati DKI Jakarta sempat menawarkan damai kepada pihak keluarga David Ozora terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Penawaran damai yang dilakukan antara Mario Dandy dengan keluarga dari David ini sempat disampaikan secara terang-terangan oleh Kejati DKI Jakarta.
Reda Manhovani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan untuk berdamai. Pihak keluarga David diminta agar bisa memaafkan Mario Dandy, maka kasus tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Kejati DKI Jakarta pun sempat menawarkan adanya restorative justice secara terbuka kepada pihak keluarga David. Namun, baik itu dari pihak keluarga korban dan tersangka, keduanya harus setuju untuk melakukan perdamaian.
Keadilan restoratif atau restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun keluarga korban dan mencari pihak lain yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula. Dengan kata lain tidak dibalas dengan pembalasan yang sama/
Lantas, seperti apakah syarat dari tindak pidana yang bisa pakai restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Restorative Justice
Berdasarkan pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat dari restorative justice antara lain yaitu:
- Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku
- Kerugian hanya berkisar di bawah Rp 2,5 juta
- Terdapat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda ataupun diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
- Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban
- Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
Restorative justice ini dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Lalu, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan oleh korporasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cecar Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ngotot Minta Bayar Pajak Demi Bonus Cair
Sementara itu, apabila mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadaan restoratif itu meliputi materiil dan juga formil.
Persyaratan restorative justice materiil sendiri meliputi:
- Tidak menimbulkan adanya keresahan dan/atau penolakan dari kalangan masyarakat;
- Tidak berdampak pada konflik sosial;
- Tidak menimbulkan potensi yang memecah belah bangsa;
- Tidak memiliki unsur radikalisme dan sparatisme;
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan dari pengadilan; dan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan, untuk persyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi:
- Perdamaian yang berasal dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dan sudah ditanda tangani oleh para pihak, terkecuali untuk tindak pidana Narkotika;
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, yakni berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat adanya tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dijalani David Ozora Pasca Koma, Apa Itu Terapi Tilting Table?
-
Heboh Pengendara Motor Pukul-Ludahi Pria di Medan karena Tak Terima Disalip
-
Tegas! Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Kasus Mario Dandy
-
Inul Daratista Semangati David Korban Penganiayaan Dandy : Sayang Ayuk Sembuh, Dunia Menunggumu...
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Ngamuk Gegara Dikeluarkan dari KK oleh Rafael Alun
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili