Kejati DKI Jakarta sempat menawarkan damai kepada pihak keluarga David Ozora terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Penawaran damai yang dilakukan antara Mario Dandy dengan keluarga dari David ini sempat disampaikan secara terang-terangan oleh Kejati DKI Jakarta.
Reda Manhovani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan untuk berdamai. Pihak keluarga David diminta agar bisa memaafkan Mario Dandy, maka kasus tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Kejati DKI Jakarta pun sempat menawarkan adanya restorative justice secara terbuka kepada pihak keluarga David. Namun, baik itu dari pihak keluarga korban dan tersangka, keduanya harus setuju untuk melakukan perdamaian.
Keadilan restoratif atau restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun keluarga korban dan mencari pihak lain yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula. Dengan kata lain tidak dibalas dengan pembalasan yang sama/
Lantas, seperti apakah syarat dari tindak pidana yang bisa pakai restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Restorative Justice
Berdasarkan pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat dari restorative justice antara lain yaitu:
- Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku
- Kerugian hanya berkisar di bawah Rp 2,5 juta
- Terdapat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda ataupun diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
- Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban
- Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
Restorative justice ini dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Lalu, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan oleh korporasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cecar Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ngotot Minta Bayar Pajak Demi Bonus Cair
Sementara itu, apabila mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadaan restoratif itu meliputi materiil dan juga formil.
Persyaratan restorative justice materiil sendiri meliputi:
- Tidak menimbulkan adanya keresahan dan/atau penolakan dari kalangan masyarakat;
- Tidak berdampak pada konflik sosial;
- Tidak menimbulkan potensi yang memecah belah bangsa;
- Tidak memiliki unsur radikalisme dan sparatisme;
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan dari pengadilan; dan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan, untuk persyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi:
- Perdamaian yang berasal dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dan sudah ditanda tangani oleh para pihak, terkecuali untuk tindak pidana Narkotika;
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, yakni berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat adanya tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dijalani David Ozora Pasca Koma, Apa Itu Terapi Tilting Table?
-
Heboh Pengendara Motor Pukul-Ludahi Pria di Medan karena Tak Terima Disalip
-
Tegas! Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Kasus Mario Dandy
-
Inul Daratista Semangati David Korban Penganiayaan Dandy : Sayang Ayuk Sembuh, Dunia Menunggumu...
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Ngamuk Gegara Dikeluarkan dari KK oleh Rafael Alun
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah