Kejati DKI Jakarta sempat menawarkan damai kepada pihak keluarga David Ozora terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Penawaran damai yang dilakukan antara Mario Dandy dengan keluarga dari David ini sempat disampaikan secara terang-terangan oleh Kejati DKI Jakarta.
Reda Manhovani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan untuk berdamai. Pihak keluarga David diminta agar bisa memaafkan Mario Dandy, maka kasus tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Kejati DKI Jakarta pun sempat menawarkan adanya restorative justice secara terbuka kepada pihak keluarga David. Namun, baik itu dari pihak keluarga korban dan tersangka, keduanya harus setuju untuk melakukan perdamaian.
Keadilan restoratif atau restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun keluarga korban dan mencari pihak lain yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula. Dengan kata lain tidak dibalas dengan pembalasan yang sama/
Lantas, seperti apakah syarat dari tindak pidana yang bisa pakai restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Restorative Justice
Berdasarkan pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat dari restorative justice antara lain yaitu:
- Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku
- Kerugian hanya berkisar di bawah Rp 2,5 juta
- Terdapat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda ataupun diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
- Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban
- Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
Restorative justice ini dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Lalu, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan oleh korporasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cecar Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ngotot Minta Bayar Pajak Demi Bonus Cair
Sementara itu, apabila mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadaan restoratif itu meliputi materiil dan juga formil.
Persyaratan restorative justice materiil sendiri meliputi:
- Tidak menimbulkan adanya keresahan dan/atau penolakan dari kalangan masyarakat;
- Tidak berdampak pada konflik sosial;
- Tidak menimbulkan potensi yang memecah belah bangsa;
- Tidak memiliki unsur radikalisme dan sparatisme;
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan dari pengadilan; dan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan, untuk persyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi:
- Perdamaian yang berasal dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dan sudah ditanda tangani oleh para pihak, terkecuali untuk tindak pidana Narkotika;
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, yakni berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat adanya tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dijalani David Ozora Pasca Koma, Apa Itu Terapi Tilting Table?
-
Heboh Pengendara Motor Pukul-Ludahi Pria di Medan karena Tak Terima Disalip
-
Tegas! Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Kasus Mario Dandy
-
Inul Daratista Semangati David Korban Penganiayaan Dandy : Sayang Ayuk Sembuh, Dunia Menunggumu...
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Ngamuk Gegara Dikeluarkan dari KK oleh Rafael Alun
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas