SuaraBandung.id – Sempat menggemparkan Indonesia berita penghentian perlindungan LPSK terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan dalam podcast Deddy Corbuzier (22/3/23), alasan penghentian tersebut adalah persoalan tidak menggunakan izin.
"Gara-gara tanpa izin. Karena ada dalam perjanjian perlindungan. Perjanjian atara LPSK dengan terlindung terdapat klausul 'Terlindung tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa ijin, tanpa sepengetahuan LPSK' apalagi media," jelas Hasto Atmojo Suroyo.
LPSK sebenarnya memberikan perlindungan yang sangat baik, dan menurut Hasto Atmojo pelayanannya termasuk prima.
Namun wawancara yang dilakukan oleh Bharada E tanpa seizin dan sepengetahuan LPSK, maka klausul yang ada telah dilanggar, hingga dengan berat hati LPSK harus menghentikan perlindungan.
Bharada E merupakan binaan lapas yang termasuk justice collaborator, sehingga dianggap lebih istimewa dan harus meminta izin terlebih dahulu ke LPSK, untuk melakukan wawancara.
Seharusnya media ataupun orang lain yang ingin mewawancarai Bharada E harus meminta izin ke LPSK.
"Karena dia statusnya adalah binaan lapas, tentu Lapas Salemba juga harus dapat izin. Karena ditempatkan di Bareskrim Polri, Polri juga harus mendapatkan," jelas Ketua LPSK. (*)
Sumber: Youtube Deddy Corbuzier
Baca Juga: Menilik Masjid Agung Solihin Kayuagung: Rumah Ibadah yang Juga Memberdayakan Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ngeri! Uang Kurang Beli Miras, Pemuda Warudoyong Tewas Dikeroyok dengan Usus Terburai
-
2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran
-
Waspada! BMKG Beri Lampu Kuning Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat hingga Maluku Hari Ini
-
Persiapan Mepet Jelang FIFA Series, John Herdman Putar Otak Poles Kilat Timnas Indonesia
-
Biar Nggak Kaku: 5 Ide Sambutan Halal Bihalal Ketua RT yang Hangat, Santai, dan Berkesan
-
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Hwang Jung Min dalam Pembicaraan Bintangi Film Horor Okultisme Baru
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU