SuaraBandung.id - Hati-hati salah kaprah, Buya Yahya menjelaskan batas waktu untuk melakukan sahur yang ternyata bukan ketika adzan subuh berkumandang.
Buya Yahya menegaskan kepada muslim bahwa sesungguhnya Yang menjadi batas bagi seseorang untuk berhenti sahur adalah waktu masuknya subuh.
Sedangkan Buya Yahya menyebut adzan subuh yang dikumandangkan adalah pertanda dari akan sampainya kita pada waktu dimana shalat shubuh akan didirikan.
Maka ada atau tidaknya adzan yang berkumandang tidak akan menyebabkan waktu sahur menjadi lebih panjang sebab yang dijadikan patokan adalah waktu masuknya shalat subuh demikian penjelasan dari Buya Yahya.
"Waktu sahur adalah sebelum waktu subuh tiba ukurannya bukan waktu adzan, kalau sudah masuk waktu subuh baik diadzani atau tidak diadzani maka kita sudah tidak boleh makan, ini ukurannya masuk subuh," kata Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D pada (14/4/2022).
Sedangkan dari penjelasan tersebut, kita juga bisa memahami bahwa waktu yang memperbolehkan muslim untuk makan dan minum atau memasukan sesuatu kedalam tubuhnya dimulai dari waktu magrib.
Waktu tersebut terus bergerak hingga menjelang waktu subuh dan disanalah diakhir waktu ini disunnahkan untuk melakukan sahur oleh Rasulullah SAW.
Selanjutnya waktu berpuasa terbentang dari sesudah subuh hingga menjelang magrib. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Sering Bertanya Kenapa Doa Belum Dikabulkan? Koh Dennis Lim Paparkan Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun