SuaraBandung.id - Hati-hati salah kaprah, Buya Yahya menjelaskan batas waktu untuk melakukan sahur yang ternyata bukan ketika adzan subuh berkumandang.
Buya Yahya menegaskan kepada muslim bahwa sesungguhnya Yang menjadi batas bagi seseorang untuk berhenti sahur adalah waktu masuknya subuh.
Sedangkan Buya Yahya menyebut adzan subuh yang dikumandangkan adalah pertanda dari akan sampainya kita pada waktu dimana shalat shubuh akan didirikan.
Maka ada atau tidaknya adzan yang berkumandang tidak akan menyebabkan waktu sahur menjadi lebih panjang sebab yang dijadikan patokan adalah waktu masuknya shalat subuh demikian penjelasan dari Buya Yahya.
"Waktu sahur adalah sebelum waktu subuh tiba ukurannya bukan waktu adzan, kalau sudah masuk waktu subuh baik diadzani atau tidak diadzani maka kita sudah tidak boleh makan, ini ukurannya masuk subuh," kata Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D pada (14/4/2022).
Sedangkan dari penjelasan tersebut, kita juga bisa memahami bahwa waktu yang memperbolehkan muslim untuk makan dan minum atau memasukan sesuatu kedalam tubuhnya dimulai dari waktu magrib.
Waktu tersebut terus bergerak hingga menjelang waktu subuh dan disanalah diakhir waktu ini disunnahkan untuk melakukan sahur oleh Rasulullah SAW.
Selanjutnya waktu berpuasa terbentang dari sesudah subuh hingga menjelang magrib. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Sering Bertanya Kenapa Doa Belum Dikabulkan? Koh Dennis Lim Paparkan Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Segelas Air dari Jantung Kekasihku
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026