SuaraBandung.id - Tersangka pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yakni MDS, SLRPL, dan pelaku anak AGH semakin disoroti oleh media.
Terlebih setelah munculnya sebuah statement dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora.
Alih-alih memperbolehkan restorative justice kepada pelaku anak AG yang disebut sebagai otak dari penganiayaan David Ozora.
Kejaksaan Agung memberikan diversi pada pelaku anak AGH dengan alasan untuk menjaga masa depan sang anak.
"Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," tulis akun @KejaksaanRI pada (18/3/2023).
Meski demikian, hak diversi yang diterima oleh pelaku anak AGH ini hanya berlaku jika korban dan keluarga David Ozora mendapatkan pemberian maaf atas tindakannya.
Pada akhirnya, keputusan perdamaian hanya bisa berlaku dan akan dikembalikan kepada keluarga dan korban kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sebagai pihak yang dirugikan.
Teranyar, Jonathan Latumahina sebagai sosok ayah dari korban menyatakan tidak akan memberikan maaf dan mengharapkan persoalan ini diselesaikan secara hukum di persidangan. (*)
Sumber: Twitter @KejaksaanRI
Baca Juga: Flexing Gaya Hidup Hedon, Diduga AKP Agnis Juwita Manurung Punya Berbagai Barang Branded
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Persib Bandung Sampaikan Duka atas Wafatnya Ibunda Bojan Hodak
-
Dortmund Sindir Arsenal soal Gol Set Piece usai Juara Premier League International Cup
-
Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai
-
Bedak Tabur Apa yang di Bawah Rp50 Ribu? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Pengusaha Salon Palembang Kehilangan Rp3,5 Miliar, Tergiur Investasi Batu Bara dari Guru Spiritual
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG