SuaraBandung.id - Kejaksaan Agung telah menegaskan sebelumnya bahwa Mario Dandy CS tidak akan mendapatkan restorative justice.
Meski begitu ada hal yang berbeda dengan pelaku anak AG (15) yang ternyata masih mendapatkan diversi atas campur tangannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Hak Diversi itu diberikan kepada pelaku anak AG sebagai upaya damainya sebagai sosok yang terlibat dengan kasus kepada korban dan keluarga David Ozora.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa diversi yang diberikan kepada AG hanya bisa dikabulkan dengan adanya pemberian maaf atau damai dari keluarga juga korban penganiayaan.
Syarat dan ketentuan tersebut, dijelaskan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung saat melakukan klasifikasi tentang penawaran damai melalui akun Twitternya.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tulis akun official @KejaksaanRI pada (18/3/2023).
Sebagaimana yang telah diresmikan, pelaku anak AG ini sendiri sebelumnya telah mendapat peningkatan status di mata hukum.
Kini perempuan berusia 15 tahun tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, setelah lebih dahulu ia disebut dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Peningkatan status ini, terjadi karena pelaku anak AG sempat menyampaikan pengakuan yang tidak benar ketika diinterogasi. (*)
Baca Juga: PSI Dukung Heru Angkat Sosok Doyan Kritik Jadi Komisaris LRT Gantikan 'Orang' Anies: Pilihan Tepat!
Sumber: Twitter @KejaksaanRI
Berita Terkait
-
Usai Tuduh David Ancam Agnes Gracia Sebar Foto Aib Saat Pacaran, Akun Twitter MZRRDP Digembok
-
Diminta Jadi Saksi dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy cs Terhadap David, Akun Ini Kembali Dinotice Jonathan Latumahina
-
Kondisi Terkini David Akibat Dianiaya Mario Dandy: Cedera Otak Parah, Belum Bisa Kenali Orang Tua
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026