SuaraBandung.id - Kejaksaan Agung telah menegaskan sebelumnya bahwa Mario Dandy CS tidak akan mendapatkan restorative justice.
Meski begitu ada hal yang berbeda dengan pelaku anak AG (15) yang ternyata masih mendapatkan diversi atas campur tangannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Hak Diversi itu diberikan kepada pelaku anak AG sebagai upaya damainya sebagai sosok yang terlibat dengan kasus kepada korban dan keluarga David Ozora.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa diversi yang diberikan kepada AG hanya bisa dikabulkan dengan adanya pemberian maaf atau damai dari keluarga juga korban penganiayaan.
Syarat dan ketentuan tersebut, dijelaskan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung saat melakukan klasifikasi tentang penawaran damai melalui akun Twitternya.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tulis akun official @KejaksaanRI pada (18/3/2023).
Sebagaimana yang telah diresmikan, pelaku anak AG ini sendiri sebelumnya telah mendapat peningkatan status di mata hukum.
Kini perempuan berusia 15 tahun tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, setelah lebih dahulu ia disebut dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Peningkatan status ini, terjadi karena pelaku anak AG sempat menyampaikan pengakuan yang tidak benar ketika diinterogasi. (*)
Baca Juga: PSI Dukung Heru Angkat Sosok Doyan Kritik Jadi Komisaris LRT Gantikan 'Orang' Anies: Pilihan Tepat!
Sumber: Twitter @KejaksaanRI
Berita Terkait
-
Usai Tuduh David Ancam Agnes Gracia Sebar Foto Aib Saat Pacaran, Akun Twitter MZRRDP Digembok
-
Diminta Jadi Saksi dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy cs Terhadap David, Akun Ini Kembali Dinotice Jonathan Latumahina
-
Kondisi Terkini David Akibat Dianiaya Mario Dandy: Cedera Otak Parah, Belum Bisa Kenali Orang Tua
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak
-
Tekad Marc Klok Jelang Dua Laga Penentu Persib: Hadapi Apa Pun Demi Juara
-
Melihat Desain Jersey Baru Manchester United untuk Musim 2026/2027, Yes or No?
-
NGORBIT "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan": Antara Merawat Ibu dan Mengejar Impian
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
John Herdman Ajukan 5 Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027
-
Manchester United Bakal Punya Pelatih Permanen Sebelum Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos yang Cocok buat Ngantor: Wangi Tahan Lama, Kesan Profesional
-
Mengupas Lirik Terima Kasih Sudah Bertahan: Pengingat bahwa Bertahan Juga Sebuah Pencapaian
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!