SUARA BANDUNG - Seorang laki-laki atau calon suami berhak memiliki syarat untuk menginginkan perempuan perawan sebagai istrinya.
Hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian pernikahan, meskipun soal keperawanan merupakan sesuatu yang sifatnya pribadi dan masa lalu tidak seharusnya dijadikan pertimbangan untuk menikah.
Lantas, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa seorang suami berhak membatalkan pernikahannya jika sang istri terbukti tidak perawan, tak sejalan dengan permintaannya.
“Kalau seorang suami mensyaratkan istrinya mesti perawan, tapi ternyata tidak, maka ia punya hak fasakh.” ujar UAS seperti dilansir dari Tiktok pada (4/4/2023).
Menurutnya, suami berhak membatalkan pernikahan jika sang istri terbukti sudah tidak perawan jika itu tidak sesuai dengan syarat pernikahan yang diajukannya.
Sebab, hal itu sudah termasuk ke dalam implikasi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Meskipun demikian, masa lalu seorang istri maupun suami tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pernikahan.
Oleh karena itu, hendaknya seorang perempuan jujur kepada calon suaminya kelak sebelum mereka menikah agar tidak terjadi kesalah pahaman.
(*)
Baca Juga: Ramadhan Tahun Ini yang Terakhir? Ustadz Abdul Somad: Banyak-banyaklah Beribadah
Sumber: Tiktok edy_hermawan89
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
-
Ini Alasan Polisi Menahan dr Richard Lee
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
-
Jusuf Kalla: Perang Iran Bisa Berdampak Besar pada Ekonomi Indonesia
-
Kawal Proyek PSEL di Makassar, PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Dibantai Bayern Munich Tanpa Ampun, Kevin Diks Cs Diterpa Rumor Tak Sedap, Apa Itu?
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini