SUARA BANDUNG - Seorang laki-laki atau calon suami berhak memiliki syarat untuk menginginkan perempuan perawan sebagai istrinya.
Hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian pernikahan, meskipun soal keperawanan merupakan sesuatu yang sifatnya pribadi dan masa lalu tidak seharusnya dijadikan pertimbangan untuk menikah.
Lantas, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa seorang suami berhak membatalkan pernikahannya jika sang istri terbukti tidak perawan, tak sejalan dengan permintaannya.
“Kalau seorang suami mensyaratkan istrinya mesti perawan, tapi ternyata tidak, maka ia punya hak fasakh.” ujar UAS seperti dilansir dari Tiktok pada (4/4/2023).
Menurutnya, suami berhak membatalkan pernikahan jika sang istri terbukti sudah tidak perawan jika itu tidak sesuai dengan syarat pernikahan yang diajukannya.
Sebab, hal itu sudah termasuk ke dalam implikasi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Meskipun demikian, masa lalu seorang istri maupun suami tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pernikahan.
Oleh karena itu, hendaknya seorang perempuan jujur kepada calon suaminya kelak sebelum mereka menikah agar tidak terjadi kesalah pahaman.
(*)
Baca Juga: Ramadhan Tahun Ini yang Terakhir? Ustadz Abdul Somad: Banyak-banyaklah Beribadah
Sumber: Tiktok edy_hermawan89
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek