/
Kamis, 06 April 2023 | 11:11 WIB
Eksepsi pelaku anak AG ditolak oleh hakim, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini jelaskan nasib Mario Dandy dan Shane Lukas selanjutnya (Suara.com)

SUARA BANDUNG - Persidangan tertutup yang menghadirkan pelaku anak AG pacar Mario Dandy selesai digelar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kuasa Hukum David pada Selasa (4/4/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini jelaskan langkah yang akan diambil setelah eksepsi AG pacar Mario Dandy ditolak mentah oleh hakim di persidangan.

Adapun menurut pernyataan kuasa hukum David Ozora, hakim persidangan kemudian melanjutkan langkah berikutnya pada tahap pemeriksaan saksi-saksi pada kasus penganiayaan itu.

Perintah pemeriksaan saksi yang disampaikan oleh hakim persidangan pelaku anak AG diamanahkan lansung kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Setelah kemarin eksepsi PH anak AG ditolak, hakim tunggal memerintahkan JPU untuk langsung memeriksa Saksi-saksi, hari ini masih berlangsung pemeriksaan seluruh Saksi, termasuk kesaksian tersangka MDS dan SL," tulis Mellisa Anggraini.

Perihal pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan David Ozora diantaranya meliputi beberapa nama orang. 

Termasuk kedalam data ini adalah anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy juga temannya yakni Shane Lukas.

Lebih jauh, Mellisa Anggraini berharap agar masyarakat ikut memantau dan mengawal perkembangan kasus yang kini sudah sampai di tahap persidangan. (*)

Sumber : Twitter @MellisA_An

Baca Juga: Demokrat Prediksi Koalisi Besar Bakal Hadapi Jalan Terjal Perkara Rebutan Jatah Capres

Load More