SUARA BANDUNG — Tuntutan 4 tahun bobo di penjara terhadap pelaku anak Agnes Gracia merasa tidak adil bagi korban menurut Kuasa Hukum David Ozora Melissa Anggraini.
Hal itu terlihat oleh bandung.suara.com dari cuitan twitter Melissa Anggraini pada Rabu (5/4/2023).
Melissa Anggraini menjelaskan bahwa Agnes Gracia itu dituntut dengan pasal 355 ayat 1 pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun menurutnya dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan 4 tahun terhadap pelaku anak, padahal tidak ada ketentuan dan pengurangan pasal menjadi 4 tahun lamanya.
“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak,” tulis Melissa Anggraini seperti dikutip bandung.suara com pada Kamis (6/4/2023).
Kuasa hukum David tersebut tidak terima atas tuntutan tersebut, karena jikalau membongkar kembali adegan-adegan penganiayaan yang dilakukan secara keji tersebut rasanya hukuman setimpal mesti diberlakukan.
Ia berharap bahwa hakim tunggal agar bisa menghukum Agnes Gracia secara maksimal.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!” tulisnya.
Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan telaah mendalam Melissa terhadap tuntutan 4 tahun terhadap Agnes Gracia itu tidak berdasar dan berlandaskan. (*)
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Sumber: Twitter @MellisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Mehdi Mahdavikia, Si Roket Iran yang Taklukan Bundesliga dan Bungkam AS di Piala Dunia
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir
-
Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak
-
Skandal Pencabulan di Ponpes Pati: Ashari Disebut Sakti, Warga Takut Bantu, Ayah Korban Diintimidasi
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini