SUARA BANDUNG — Tuntutan 4 tahun bobo di penjara terhadap pelaku anak Agnes Gracia merasa tidak adil bagi korban menurut Kuasa Hukum David Ozora Melissa Anggraini.
Hal itu terlihat oleh bandung.suara.com dari cuitan twitter Melissa Anggraini pada Rabu (5/4/2023).
Melissa Anggraini menjelaskan bahwa Agnes Gracia itu dituntut dengan pasal 355 ayat 1 pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun menurutnya dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan 4 tahun terhadap pelaku anak, padahal tidak ada ketentuan dan pengurangan pasal menjadi 4 tahun lamanya.
“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak,” tulis Melissa Anggraini seperti dikutip bandung.suara com pada Kamis (6/4/2023).
Kuasa hukum David tersebut tidak terima atas tuntutan tersebut, karena jikalau membongkar kembali adegan-adegan penganiayaan yang dilakukan secara keji tersebut rasanya hukuman setimpal mesti diberlakukan.
Ia berharap bahwa hakim tunggal agar bisa menghukum Agnes Gracia secara maksimal.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!” tulisnya.
Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan telaah mendalam Melissa terhadap tuntutan 4 tahun terhadap Agnes Gracia itu tidak berdasar dan berlandaskan. (*)
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Sumber: Twitter @MellisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi