SUARA BANDUNG — Tuntutan 4 tahun bobo di penjara terhadap pelaku anak Agnes Gracia merasa tidak adil bagi korban menurut Kuasa Hukum David Ozora Melissa Anggraini.
Hal itu terlihat oleh bandung.suara.com dari cuitan twitter Melissa Anggraini pada Rabu (5/4/2023).
Melissa Anggraini menjelaskan bahwa Agnes Gracia itu dituntut dengan pasal 355 ayat 1 pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun menurutnya dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan 4 tahun terhadap pelaku anak, padahal tidak ada ketentuan dan pengurangan pasal menjadi 4 tahun lamanya.
“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak,” tulis Melissa Anggraini seperti dikutip bandung.suara com pada Kamis (6/4/2023).
Kuasa hukum David tersebut tidak terima atas tuntutan tersebut, karena jikalau membongkar kembali adegan-adegan penganiayaan yang dilakukan secara keji tersebut rasanya hukuman setimpal mesti diberlakukan.
Ia berharap bahwa hakim tunggal agar bisa menghukum Agnes Gracia secara maksimal.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!” tulisnya.
Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan telaah mendalam Melissa terhadap tuntutan 4 tahun terhadap Agnes Gracia itu tidak berdasar dan berlandaskan. (*)
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Sumber: Twitter @MellisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah