SUARA BANDUNG — Tuntutan 4 tahun bobo di penjara terhadap pelaku anak Agnes Gracia merasa tidak adil bagi korban menurut Kuasa Hukum David Ozora Melissa Anggraini.
Hal itu terlihat oleh bandung.suara.com dari cuitan twitter Melissa Anggraini pada Rabu (5/4/2023).
Melissa Anggraini menjelaskan bahwa Agnes Gracia itu dituntut dengan pasal 355 ayat 1 pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun menurutnya dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan 4 tahun terhadap pelaku anak, padahal tidak ada ketentuan dan pengurangan pasal menjadi 4 tahun lamanya.
“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak,” tulis Melissa Anggraini seperti dikutip bandung.suara com pada Kamis (6/4/2023).
Kuasa hukum David tersebut tidak terima atas tuntutan tersebut, karena jikalau membongkar kembali adegan-adegan penganiayaan yang dilakukan secara keji tersebut rasanya hukuman setimpal mesti diberlakukan.
Ia berharap bahwa hakim tunggal agar bisa menghukum Agnes Gracia secara maksimal.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!” tulisnya.
Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan telaah mendalam Melissa terhadap tuntutan 4 tahun terhadap Agnes Gracia itu tidak berdasar dan berlandaskan. (*)
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Sumber: Twitter @MellisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Terkini
-
8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?
-
Generasi Overthinking di Era Over-Information
-
Satu Tahun Tersisih, Hokky Caraka Bangga Kembali Dipanggil Timnas Indonesia
-
Aplikasi Google Translate Hadirkan Fitur Pin, Begini Cara Kerjanya
-
Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Agensi Ungkap Penyebabnya
-
Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
-
Spring Readiness 2026: Jepang, Korea, dan China Jadi Destinasi Favorit Musim Semi Asia
-
4 Lipstik Cair Matte Tahan Lama, Bibir Segar dan Makin Cantik!
-
Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan Jatibening, Identitas Tersangka Segera Dirilis