Suara.com - Belakangan diketahui, terdakwa anak berinisial AG (15) ternyata minta dibebaskan oleh majelis hakim dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum David, Melissa Anggraeni usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023). Melissa menyebut permohonan bebas itu dijelaskan kubu AG dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Melissa menilai, permohonan itu sama sekali tidak masuk akal. Sebab di sisi lain, David sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.
"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," ujar dia.
Melissa mengatakan, pihaknya dalam hal ini tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa anak, AG. Pasalnya, David kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.
Menangis Baca Pleidoi
Sebelumnya, AG diketahui secara langsung membacakan pleidoinya atas tuntutan empat tahun pembinaan di LPKA dalam sidang perkara penganiayaan berat kepada David Ozora hari ini.
Baca Juga: Duduk Perkara Jaksa Tuntut AG Cuma 4 Tahun Penjara sampai Diprotes Keluarga David
"AG menyampaikan secara langsung sendiri," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seusai persidangan, Kamis (6/4/2023).
Mangatta menyebut AG menangis saat membacakan pleidoinya itu. Meski begitu, Mangatta enggan membeberkan isi pleidoi yang disampaikan oleh AG.
"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," sebut Mangatta.
Ditolak Jaksa
Persidangan kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora dengan terdakwa anak berinisial AG (15) langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan