Suara.com - Belakangan diketahui, terdakwa anak berinisial AG (15) ternyata minta dibebaskan oleh majelis hakim dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum David, Melissa Anggraeni usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023). Melissa menyebut permohonan bebas itu dijelaskan kubu AG dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Melissa menilai, permohonan itu sama sekali tidak masuk akal. Sebab di sisi lain, David sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.
"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," ujar dia.
Melissa mengatakan, pihaknya dalam hal ini tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa anak, AG. Pasalnya, David kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.
Menangis Baca Pleidoi
Sebelumnya, AG diketahui secara langsung membacakan pleidoinya atas tuntutan empat tahun pembinaan di LPKA dalam sidang perkara penganiayaan berat kepada David Ozora hari ini.
Baca Juga: Duduk Perkara Jaksa Tuntut AG Cuma 4 Tahun Penjara sampai Diprotes Keluarga David
"AG menyampaikan secara langsung sendiri," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seusai persidangan, Kamis (6/4/2023).
Mangatta menyebut AG menangis saat membacakan pleidoinya itu. Meski begitu, Mangatta enggan membeberkan isi pleidoi yang disampaikan oleh AG.
"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," sebut Mangatta.
Ditolak Jaksa
Persidangan kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora dengan terdakwa anak berinisial AG (15) langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!