SUARA BANDUNG – Nama Ahmad Dhani mulai diperbincangkan setelah melayangkan somasi kepada Once Mekel, untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19.
Tim kuasa Ahmad Dhani telah memberikan somasi terbuka kepada mantan vokalis Dewa 19 itu, dan berjanji akan mempidanakannya, apabila yang Once Mekel tidak mengindahkan somasi tersebut.
Perkara Ahmad Dhani dengan Once Mekel akhirnya membuat konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Dr. Henky Solihin untuk buka suara.
Henky Solihin menjawab pertanyaan tentang perlunya meminta ijin menyanyikan lagu kepada pencipta. Menurut Henky, pasal dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Terkait apakah pelaku pertunjukan harus meminta ijin atau tidak kepada pencipta, aturan ini kan jelas sudah disebutkan pada pasal 23 ayat 5," jelas Henky Solihin, Kamis (6/4/2023).
Undang-Undang tersebut berisi: 'Setiap orang dapat melakukan penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan, tanpa meminta ijin pencipta dengan memberikan imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Management Kolektif.'
"Terkecuali pelaku pertunjukan secara komersial, dengan sengaja melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, maka dapat dimungkinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 diancam dengan pidana penjara 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Henky Solihin.
Akan tetapi pelanggaran hak cipta perlu dilakukan pembuktian yang lebih mendalam, untuk bisa memidanakan pelaku pertunjukan.
Dengan kata lain, apabila Once melanggar somasi dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani, ia bisa dipidanakan kecuali memberi royalti. (*)
Baca Juga: Heru Budi Ogah Salat Id di JIS, PKS Nawar: yang Penting Masyarakat Dibebaskan
Sumber: Youtube Cumicumi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh
-
Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
Tips Libur Lebaran 2026 Makin Seru: Andalkan Redmi Note 15 Series, Anti Gagal Bikin Konten!
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan
-
Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026
-
Duh! Turis Cina Diduga Diperkosa dan Dicuri Ponselnya Usai Pulang dari Tempat Hiburan di Bali
-
Maia Estianty Open House Saat Lebaran, Sajian Ini Curi Perhatian!
-
Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian
-
Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan