/
Jum'at, 07 April 2023 | 17:45 WIB
Konsultan hukum HAKI, Dr. Henky Solihin berikan alasan dirinya seolah membenarkan somasi Ahmad Dhani kepada Once Mekel terkait hak cipta. (Instagram/@henkysolihinmzofficial)

SUARA BANDUNG – Nama Ahmad Dhani mulai diperbincangkan setelah melayangkan somasi kepada Once Mekel, untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19.

Tim kuasa Ahmad Dhani telah memberikan somasi terbuka kepada mantan vokalis Dewa 19 itu, dan berjanji akan mempidanakannya, apabila yang Once Mekel tidak mengindahkan somasi tersebut. 

Perkara Ahmad Dhani dengan Once Mekel akhirnya membuat konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Dr. Henky Solihin untuk buka suara.

Henky Solihin menjawab pertanyaan tentang perlunya meminta ijin menyanyikan lagu kepada pencipta. Menurut Henky, pasal dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta tidak bisa diabaikan begitu saja. 

"Terkait apakah pelaku pertunjukan harus meminta ijin atau tidak kepada pencipta, aturan ini kan jelas sudah disebutkan pada pasal 23 ayat 5," jelas Henky Solihin, Kamis (6/4/2023).

Undang-Undang tersebut berisi: 'Setiap orang dapat melakukan penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan, tanpa meminta ijin pencipta dengan memberikan imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Management Kolektif.'

"Terkecuali pelaku pertunjukan secara komersial, dengan sengaja melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, maka dapat dimungkinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 diancam dengan pidana penjara 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Henky Solihin. 

Akan tetapi pelanggaran hak cipta perlu dilakukan pembuktian yang lebih mendalam, untuk bisa memidanakan pelaku pertunjukan.

Dengan kata lain, apabila Once melanggar somasi dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani, ia bisa dipidanakan kecuali memberi royalti. (*)

Baca Juga: Heru Budi Ogah Salat Id di JIS, PKS Nawar: yang Penting Masyarakat Dibebaskan

Sumber: Youtube Cumicumi

Load More