SUARA BANDUNG – Nama Ahmad Dhani mulai diperbincangkan setelah melayangkan somasi kepada Once Mekel, untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19.
Tim kuasa Ahmad Dhani telah memberikan somasi terbuka kepada mantan vokalis Dewa 19 itu, dan berjanji akan mempidanakannya, apabila yang Once Mekel tidak mengindahkan somasi tersebut.
Perkara Ahmad Dhani dengan Once Mekel akhirnya membuat konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Dr. Henky Solihin untuk buka suara.
Henky Solihin menjawab pertanyaan tentang perlunya meminta ijin menyanyikan lagu kepada pencipta. Menurut Henky, pasal dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Terkait apakah pelaku pertunjukan harus meminta ijin atau tidak kepada pencipta, aturan ini kan jelas sudah disebutkan pada pasal 23 ayat 5," jelas Henky Solihin, Kamis (6/4/2023).
Undang-Undang tersebut berisi: 'Setiap orang dapat melakukan penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan, tanpa meminta ijin pencipta dengan memberikan imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Management Kolektif.'
"Terkecuali pelaku pertunjukan secara komersial, dengan sengaja melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, maka dapat dimungkinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 diancam dengan pidana penjara 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Henky Solihin.
Akan tetapi pelanggaran hak cipta perlu dilakukan pembuktian yang lebih mendalam, untuk bisa memidanakan pelaku pertunjukan.
Dengan kata lain, apabila Once melanggar somasi dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani, ia bisa dipidanakan kecuali memberi royalti. (*)
Baca Juga: Heru Budi Ogah Salat Id di JIS, PKS Nawar: yang Penting Masyarakat Dibebaskan
Sumber: Youtube Cumicumi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Willy Dozan Akui Tak Bisa Lagi Lakukan Adegan Ekstrem, Ada Pengapuran di Kaki
-
Tembus Langsung ke Parung Tanpa Lewat Sentul, Proyek Flyover Bomang Mulai Digarap 2027
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Setelah Penantian 12 Tahun, Akhirnya Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki