SUARA BANDUNG – Nama Ahmad Dhani mulai diperbincangkan setelah melayangkan somasi kepada Once Mekel, untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19.
Tim kuasa Ahmad Dhani telah memberikan somasi terbuka kepada mantan vokalis Dewa 19 itu, dan berjanji akan mempidanakannya, apabila yang Once Mekel tidak mengindahkan somasi tersebut.
Perkara Ahmad Dhani dengan Once Mekel akhirnya membuat konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Dr. Henky Solihin untuk buka suara.
Henky Solihin menjawab pertanyaan tentang perlunya meminta ijin menyanyikan lagu kepada pencipta. Menurut Henky, pasal dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Terkait apakah pelaku pertunjukan harus meminta ijin atau tidak kepada pencipta, aturan ini kan jelas sudah disebutkan pada pasal 23 ayat 5," jelas Henky Solihin, Kamis (6/4/2023).
Undang-Undang tersebut berisi: 'Setiap orang dapat melakukan penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan, tanpa meminta ijin pencipta dengan memberikan imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Management Kolektif.'
"Terkecuali pelaku pertunjukan secara komersial, dengan sengaja melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, maka dapat dimungkinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 diancam dengan pidana penjara 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Henky Solihin.
Akan tetapi pelanggaran hak cipta perlu dilakukan pembuktian yang lebih mendalam, untuk bisa memidanakan pelaku pertunjukan.
Dengan kata lain, apabila Once melanggar somasi dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani, ia bisa dipidanakan kecuali memberi royalti. (*)
Baca Juga: Heru Budi Ogah Salat Id di JIS, PKS Nawar: yang Penting Masyarakat Dibebaskan
Sumber: Youtube Cumicumi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci