SUARA BANDUNG - Permohonan banding Putri Candrawati ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penolakan permohonan banding dari Putri Candrawati itu diumumkan setelah hal serupa terjadi pada sang suami, Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawati tidak beralasan.
Sehingga hakim memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawati yakni hukuman 20 tahun penjara.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun," seperti diunggah oleh @validnews.id pada Rabu (12/4/2023).
Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui sebagai terpidana wanita dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan itu Ferdy Sambo juga masih setia dengan vonis hukuman matinya sebab permohonan bandingnya juga ditolak.
Adapun hal yang melatarbelakangi pasangan suami istri ini mendapatkan hukuman adalah tindakan mereka sendiri yang terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. (*)
Sumber: Twitter @validnews.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Ordal PSSI Sebut John Herdman 'Lucu' Jika Tambah Pemain Naturalisasi Tanpa Cek Talenta Lama
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Febri Hariyadi Resmi Gabung Persis Solo, Demi Menit Bermain
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
Budaya Adu Nasib di Media Sosial: Mengapa Kita Suka Membandingkan Penderitaan?
-
5 Sepeda Polygon Paling Murah untuk Harian, Dijamin Andal dan Serbaguna
-
Mirip Pratama Arhan, Pemain Keturunan Rp 3,48 Miliar Ini Bisa Dipanggil ke FIFA Series 2026
-
Waspada! Semarang Diprediksi Diguyur Hujan Intensitas Sedang Selasa 10 Februari 2026
-
Kevin Diks Ketiban Sial, Baru Comeback dari Cedera Tapi Harus Absen Lagi