/
Rabu, 12 April 2023 | 20:14 WIB
Permohonan banding Putri Candrawati ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Suara.com/M Yasir)

SUARA BANDUNG - Permohonan banding Putri Candrawati ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Penolakan permohonan banding dari Putri Candrawati itu diumumkan setelah hal serupa terjadi pada sang suami, Ferdy Sambo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawati tidak beralasan.

Sehingga hakim memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawati yakni hukuman 20 tahun penjara.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun," seperti diunggah oleh @validnews.id pada Rabu (12/4/2023).

Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui sebagai terpidana wanita dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan itu Ferdy Sambo juga masih setia dengan vonis hukuman matinya sebab permohonan bandingnya juga ditolak.

Adapun hal yang melatarbelakangi pasangan suami istri ini mendapatkan hukuman adalah tindakan mereka sendiri yang terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber: Twitter @validnews.id

Baca Juga: Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

Load More