SUARA BANDUNG - Permohonan banding Putri Candrawati ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penolakan permohonan banding dari Putri Candrawati itu diumumkan setelah hal serupa terjadi pada sang suami, Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawati tidak beralasan.
Sehingga hakim memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawati yakni hukuman 20 tahun penjara.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun," seperti diunggah oleh @validnews.id pada Rabu (12/4/2023).
Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui sebagai terpidana wanita dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan itu Ferdy Sambo juga masih setia dengan vonis hukuman matinya sebab permohonan bandingnya juga ditolak.
Adapun hal yang melatarbelakangi pasangan suami istri ini mendapatkan hukuman adalah tindakan mereka sendiri yang terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. (*)
Sumber: Twitter @validnews.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI
-
Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini