/
Sabtu, 15 April 2023 | 15:03 WIB
Agnes Gracia (15) divonis hukuman 3,6 tahun penjara, menurut pengacaranya yaitu Bhirawa J. Arifi humukan tersebut begitu sangat berat bagi kliennya. ((twitter @requisitoire))

SUARA BANDUNG - Bhirawa J. Arifi merupakan pengacara dari Agnes Gracia (AG), ia di undang diacaranya HOTROOM yang dibawakan oleh Hotman Paris.

Didalam acara tersebut, Bhirawa J. Arifi tentunya dimintai oleh Hotman Paris untuk memberikan argumennya terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Agnes Gracia.

Sontak Bhirawa J. Arifi sebagai pengacara Agnes Gracia, langsung memberikan tanggapannya terkait vonis hukuman kepada kliennya itu sangat-sangat berat.

Karena menurut Bhirawa J. Arifi, kasus ini harus dilihat secara objektif dan adil dengan memastikan terlebih dahulu bahwa Agnes Gracia itu terlibat atau tidak.

Lantas jikalau tidak melakukan penganiayaan kepada David Ozora mengapa bisa divonis 3,6 tahun?

Menurut Bhirawa Arifi, Agnes Gracia itu sudah ia buktikan dan jelaskan di ruang persidangan, bahwa AG ini tidak melakukan penganiayaan kepada korban.

Tidak hanya itu, menurut Bhirawa Arifi sebagai pengacara Agnes Gracia, ia benar-benar yakin bahwa AG ini merupakan dalam waktu dan posisi yang salah.

"Kami tetap yakin dan kami percaya bang, bahwa AG ini memang berada dalam posisi tersebut, itu ya karena di waktu yang salah dan tempat yang salah saja," ucap Bhirawa J. Arifi dikutip, Sabtu (15/4/23). (*) 

Sumber: Youtube METRO TV

Baca Juga: Heboh Harta Rafael Alun Trisambodo Diduga Disembunyikan di Kota Solo, Apa Saja?

Load More