SUARA BANDUNG – Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang mengikat bagi setiap insan beriman hingga Ustadz Adi Hidayat jelaskan segala detailnya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kalau zakat fitrah seperti yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi setiap mukmin yang menunaikan ibada puasa Ramadhan, yaitu dari beragam perbuatan yang tidak bermanfaat atau hal-hal kotor yang pernah berlangsung selama menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Tanpa disadari, terkadang ketika melaksanakan puasa Ramadhan terbesit pikiran-pikiran yang tidak tepat, kata-kata yang kurang pantas atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan hingga Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hal ini.
“Maka, mengeluarkan zakat fitah ini akan otomatis menyucikan, membersihkan segala yang dinilai kotor dan kurang pantas,” ucap Ustadz Adi Hidayat dikutip dari YouTube Ustadz Adi Hidayat pada Selasa (18/4/2023).
Zakat fitrah sendiri tujuannya adalah sebagai support makanan bagi orang-orang miskin, yaitu yang kesulitan mendapatkan makanan pada hari raya, hari yang semestinya sudah tidak berpuasa lagi.
Pada 1 Syawal, sebelum menunaikan shalat id, disunnahkan untuk makan terlebih dahulu untuk menunjukkan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi.
Maka diharamkan berpuasa, ini sebagai apresiasi dan hadiah bagi setiap insan beriman yang berhari raya pada waktu tersebut.
Ustads Adi Hidayat menyampaikan hikmah menunaikan zakat fitrah
“Hikmahnya memberikan dampak pada nurani dan jiwa kita untuk kembali pada keadaan bersih,” ucap beliau.
Baca Juga: Tekan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan, Sahara-Ikawati Gelar Gema Bazar Ramadan 2023
Dengan berzakat, maka jiwa kembali dalam keadaan bersih, kembali ke fitrah setiap manusia yang cenderung pada berbuat kebaikan.
Zakat fitrah sendiri disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuannya adalah untuk mensupport logistic untuk bisa dikonsumsi, sehingga menunjukkan bahwa hari itu bukan Ramadhan, hari itu waktu untuk berbuka, sebagaimana kesepakatan mayoritas para ulama.
“Dari Madzhab Hanafi ada yang berpendapat kebolehan untuk bisa menyalurkan dalam bentuk uang, namun ini dinilai oleh para mayoritas para ulama sebagai pendapat yang lemah,” kata Ustadz Adi Hidayat.
"Karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan mula zakat fitrah itu difardhukan," lanjutnya
Selain itu, dikhawatirkan pula uang tersebut justru diberikan kepada hal yang tidak mensupport logistik, entah itu dibelikan pulsa, atau hal lainnya yang tidak memberikan tanda berhentinya ibadah ramadhan dan masuknya hari raya. (*)
Sumber: Youtube Adi Hidayat Official
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!