Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam untuk menunaikan rukun Islam yang keempat. Nantinya, zakat akan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Lantas apakah amil dan ustadz berhak menerima zakat fitrah? Simak penejelasan dari Buya Yahya berikut.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam yang sudah mampu dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Zakat ini kemudian dibagikan kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.
Melalui ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hak seorang amil, janda dan ustadz dalam hal pembagian zakat. Dalam unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan baik iti zakat fitrah ataupun zakat mal sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang ada dilingkungan rumah.
"Kaidahnya bahwasanya, zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang-yang berada dilingkungan kita. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal," kata Buya Yahya.
Lebih utama lagi jika orang-orang tersebut termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Jika tidak ada orang yang termasuk ke dalam delapan golongan, maka zakat cukup diberikan kepada fakir miskin saja.
"Kalau tidak ada delapan ya seadanya, kalau tidak ada seadanya cukup fakir miskin saja sudah sah. Maka dari tetangga itu tidak semua dapat, harus mereka yang tergolong fakir miskin dan yang kecepit utang. Tidak boleh semua tetangga dibagi, tidak sah zakatnya" jelas Buya Yahya.
Sementara, untuk panita yang ditunjuk oleh masyarakat di suatu linkungan untuk membagikan zakat tidak termasuk golongan amil sehingga tak berhak mendapatkan zakat. Sebab, kata Buya amil merupakan orang yang ditunjuk negara untuk mengatur zakat.
"Selagi orang yang membuat panitia sendiri nggak boleh menganggap dirinya amil, karena ini bahaya," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa jatah untuk amil yang sesungguhnya boleh diambilkan jatah zakat jangan lebih dari ujrotul misti, artinya seolah-olah gajinya dari situ. Misal ia sehari-harinya mendapat gaji Rp50.000 maka yang diberikan harus sama, dan jangan seenaknya menentukan jatah zakat atau gaji untuk amil.
Baca Juga: Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara
Sementara untuk para janda yang berhak menerima zakat juga bukan semua janda. Harus diperhatikan apakah setelah menjanda hidupnya memang benar-benar tidak mampu.
"Janda yang hidup di bawah naungan anak-anaknya yang kaya maka dia termasuk orang kaya. Sebab sudah ditanggung oleh anaknya," ungkap Buya Yahya.
Sedangkan menurut Buya Yahya, seorang ustadz masjid bukan termasuk golongan fisabilillah. Jadi tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat yang diberikan untuk membangun masjid tidak boleh digunakan untuk membangun pondok atau diberikan kepada ustadz fisabilillah.
"Kalau ustadznya fakir bilang saja fakir, dapet bagian zakat selesai karena dia fakir bukan karena dia seorang ustadz," pungkas Buya Yahya.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat merupakan orang yang termasuk 8 golongan yang sesungguhnya. Sehingga sebelum membagikan, penting untuk memperhatikan apakah orang tersebut berhak menerima zakat atau tidak.
Demikian tadi ulasan mengenai apakah amil, janda dan ustadz behak mendapatkan zakat menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG