Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam untuk menunaikan rukun Islam yang keempat. Nantinya, zakat akan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Lantas apakah amil dan ustadz berhak menerima zakat fitrah? Simak penejelasan dari Buya Yahya berikut.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam yang sudah mampu dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Zakat ini kemudian dibagikan kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.
Melalui ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hak seorang amil, janda dan ustadz dalam hal pembagian zakat. Dalam unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan baik iti zakat fitrah ataupun zakat mal sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang ada dilingkungan rumah.
"Kaidahnya bahwasanya, zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang-yang berada dilingkungan kita. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal," kata Buya Yahya.
Lebih utama lagi jika orang-orang tersebut termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Jika tidak ada orang yang termasuk ke dalam delapan golongan, maka zakat cukup diberikan kepada fakir miskin saja.
"Kalau tidak ada delapan ya seadanya, kalau tidak ada seadanya cukup fakir miskin saja sudah sah. Maka dari tetangga itu tidak semua dapat, harus mereka yang tergolong fakir miskin dan yang kecepit utang. Tidak boleh semua tetangga dibagi, tidak sah zakatnya" jelas Buya Yahya.
Sementara, untuk panita yang ditunjuk oleh masyarakat di suatu linkungan untuk membagikan zakat tidak termasuk golongan amil sehingga tak berhak mendapatkan zakat. Sebab, kata Buya amil merupakan orang yang ditunjuk negara untuk mengatur zakat.
"Selagi orang yang membuat panitia sendiri nggak boleh menganggap dirinya amil, karena ini bahaya," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa jatah untuk amil yang sesungguhnya boleh diambilkan jatah zakat jangan lebih dari ujrotul misti, artinya seolah-olah gajinya dari situ. Misal ia sehari-harinya mendapat gaji Rp50.000 maka yang diberikan harus sama, dan jangan seenaknya menentukan jatah zakat atau gaji untuk amil.
Baca Juga: Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara
Sementara untuk para janda yang berhak menerima zakat juga bukan semua janda. Harus diperhatikan apakah setelah menjanda hidupnya memang benar-benar tidak mampu.
"Janda yang hidup di bawah naungan anak-anaknya yang kaya maka dia termasuk orang kaya. Sebab sudah ditanggung oleh anaknya," ungkap Buya Yahya.
Sedangkan menurut Buya Yahya, seorang ustadz masjid bukan termasuk golongan fisabilillah. Jadi tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat yang diberikan untuk membangun masjid tidak boleh digunakan untuk membangun pondok atau diberikan kepada ustadz fisabilillah.
"Kalau ustadznya fakir bilang saja fakir, dapet bagian zakat selesai karena dia fakir bukan karena dia seorang ustadz," pungkas Buya Yahya.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat merupakan orang yang termasuk 8 golongan yang sesungguhnya. Sehingga sebelum membagikan, penting untuk memperhatikan apakah orang tersebut berhak menerima zakat atau tidak.
Demikian tadi ulasan mengenai apakah amil, janda dan ustadz behak mendapatkan zakat menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas