Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam untuk menunaikan rukun Islam yang keempat. Nantinya, zakat akan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Lantas apakah amil dan ustadz berhak menerima zakat fitrah? Simak penejelasan dari Buya Yahya berikut.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam yang sudah mampu dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Zakat ini kemudian dibagikan kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.
Melalui ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hak seorang amil, janda dan ustadz dalam hal pembagian zakat. Dalam unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan baik iti zakat fitrah ataupun zakat mal sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang ada dilingkungan rumah.
"Kaidahnya bahwasanya, zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang-yang berada dilingkungan kita. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal," kata Buya Yahya.
Lebih utama lagi jika orang-orang tersebut termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Jika tidak ada orang yang termasuk ke dalam delapan golongan, maka zakat cukup diberikan kepada fakir miskin saja.
"Kalau tidak ada delapan ya seadanya, kalau tidak ada seadanya cukup fakir miskin saja sudah sah. Maka dari tetangga itu tidak semua dapat, harus mereka yang tergolong fakir miskin dan yang kecepit utang. Tidak boleh semua tetangga dibagi, tidak sah zakatnya" jelas Buya Yahya.
Sementara, untuk panita yang ditunjuk oleh masyarakat di suatu linkungan untuk membagikan zakat tidak termasuk golongan amil sehingga tak berhak mendapatkan zakat. Sebab, kata Buya amil merupakan orang yang ditunjuk negara untuk mengatur zakat.
"Selagi orang yang membuat panitia sendiri nggak boleh menganggap dirinya amil, karena ini bahaya," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa jatah untuk amil yang sesungguhnya boleh diambilkan jatah zakat jangan lebih dari ujrotul misti, artinya seolah-olah gajinya dari situ. Misal ia sehari-harinya mendapat gaji Rp50.000 maka yang diberikan harus sama, dan jangan seenaknya menentukan jatah zakat atau gaji untuk amil.
Baca Juga: Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara
Sementara untuk para janda yang berhak menerima zakat juga bukan semua janda. Harus diperhatikan apakah setelah menjanda hidupnya memang benar-benar tidak mampu.
"Janda yang hidup di bawah naungan anak-anaknya yang kaya maka dia termasuk orang kaya. Sebab sudah ditanggung oleh anaknya," ungkap Buya Yahya.
Sedangkan menurut Buya Yahya, seorang ustadz masjid bukan termasuk golongan fisabilillah. Jadi tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat yang diberikan untuk membangun masjid tidak boleh digunakan untuk membangun pondok atau diberikan kepada ustadz fisabilillah.
"Kalau ustadznya fakir bilang saja fakir, dapet bagian zakat selesai karena dia fakir bukan karena dia seorang ustadz," pungkas Buya Yahya.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat merupakan orang yang termasuk 8 golongan yang sesungguhnya. Sehingga sebelum membagikan, penting untuk memperhatikan apakah orang tersebut berhak menerima zakat atau tidak.
Demikian tadi ulasan mengenai apakah amil, janda dan ustadz behak mendapatkan zakat menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI